Binatang Buruan yang Dimakan oleh Binatang Buruan Lain

Imam Syafl’i berkata: Apabila dijumpai di dalam perut seekor ikan terdapat ikan lain, atau terdapat seekor burung atau binatang buas, maka yang boleh dimakan adalah ikannya, karena ikan tersebut hukumnya halal walaupun sudah mati (tidak dengan disembelih). Adapun binatang buas yang terdapat di dalam perut ikan tersebut tidak boleh dimakan untuk selama-lamanya, karena binatang buas adalah binatang yang tidak boleh dimakan. Sedangkan burung yang terdapat di dalam perut ikan tersebut tidak boleh dimakan apabila sudah mati. Apabila masih hidup dan sempat untuk disembelih, maka halal untuk dimakan.

Saya tidak menyamakan keadaan ini dengan keadaan seekor janin yang berada di perut induknya (sebagaimana yang terdapat dalam bab yang telah lewat), karena seekor janin yang terdapat di perut induknya adalah bagian dari induknya, sehingga cara menyembelihnya cukup dengan menyembelih induknya. Adapun yang ditelan oleh seekor burung, misalnya seekor burung besar menelan seekor burung pipit, maka burung pipit tidak menj adi halal hanya dengan menyembelih burung yang menelannya. Dalam hal ini orang yang menemukan burung kecil yang tertelan harus membuangnya. Begitu juga apabila ada seekor ikan besar yang menelan kambing, maka kita boleh memakan ikannya tapi tidak boleh memakan kambingnya, karena kambing itu bukan termasuk ikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *