Imam Syafi’i berkata: Barang siapa berihram untuk dua haji secara bersama-sama, atau melakukan satu haji kemudian memasukkan haji lain ke dalam haji yang pertama sebelum haji yang pertama selesai dan ia berihram dengan satu kali haji, maka tidak ada yang wajib dilakukan dalam haji yang kedua dan ia juga tidak wajib membayar fidyah atau qadha’ dan lain sebagainya. Sempurnanya amalan …
Orang yang Berihram untuk Dua Haji atau Dua Ihram
