Sembelihan Seseorang yang Agama kedua Orang Tuanya Berbeda

Imam Syafi’i berkata: Apabila ada seorang anak kecil yang mempunyai bapak Nasrani dan ibunya Majusi (atau sebaliknya) lalu anak tersebut menyembelih atau berburu, maka hasil sembelihan atau hasil buruannya tidak halal dimakan, karena agama anak tersebut dinisbatkan kepada orang tuanya. Hal ini tidak seperti anak kecil yang orang tuanya beragama Islam, maka ia otomatis beragama Islam.

Agama Islam berbeda dengan agama orang-orang musyrik, sehingga binatang buruan tidak halal dimakan apabila yang berburu bukan seorang muslim atau bukan Ahli Kitab yang berpegang kepada agamanya. Saya tidak tahu orang yang paling jelek sembelihannya daripada sembelihan orang-orang musyrik, termasuk di dalamnya adalah orang- orang Majusi dan orang-orang yang menyembah berhala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *