Imam Syafi’i berkata: Menyembelih janin yang berada di perut adalah dengan cara membersihkannya. Namun apabila hal ini tidak dilakukan, maka sembelihan tersebut tetap sah. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melarang menyembelih seekor kambing yang sudah diikat (sudah dikuasai) dengan menggunakan anak panah.