Berutang Untuk Biaya Menunaikan Ibadah

Imam Syafl’i berkata: Dari Abdullah bin Abi Aufah salah seorang sahabat Nabi SAW ia berkata, “Aku bertanya kepada Nabi SAW tentang seseorang yang belum mampu melaksanakan ibadah haji, lalu ia berutang untuk pergi haji. Beliau menjawab, ‘Tidak’. ” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa tidak mempunyai harta yang cukup untuk berangkat haji, maka ia tidak boleh berutang untuk membiayai perjalanan haji, dan …

Keadaan Seseorang yang Sudah Wajib Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak menyukai (memandang makruh) seseorang yang tidak mau pergi haji dengan berjalan kaki apabila ia mampu melakukannya, sementara ia tidak mampu untuk berkendaraan, baik orang tersebut laki-laki atau perempuan. Sementara orang laki-laki halangannya lebih sedikit dari pada orang perempuan. Telah diriwayatkan beberapa hadits dari Nabi SAW yang menunjukkan bahwa seseorang tidak wajib berjalan kaki ketika menunaikan …

Sembelih Orang Nasrani Arab

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab berkata, “Orang-orang Nasrani Arab bukanlah ahli kitab, sehingga tidak halal bagi kita untuk memakan sembelihan mereka. Saya tidak akan membiarkan mereka hingga mereka masuk Islam atau saya pukul leher mereka (saya bunuh mereka).” Imam Syafi’i berkata: Ali bin Abu Thalib RA berkata, “Janganlah kalian memakan sembelihan orang Nasrani bani Taghlab, karena mereka …

Perbedaan Pendapat tentang Menghajikan Orang Yang Sudah Meninggal

Imam Syafi’i berkata: Saya tidak mengetahui adanya beda pendapat tentang menghajikan orang yang sudah meningal dan belum melaksanakan ibadah haji, kecuali sebagian ulama dan fuqaha di antara penduduk Madinah yang mendasarkan pendapatnya pada Sunnah Rasulullah SAW dan juga berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Sa’id bin Musayyab dan Rabi’ah, dimana mereka mengatakan bahwa seseorang tidak boleh menghajikan …

Sembelihan Ahli Kitab

Imam Syafi’i berkata: Allah telah menghalalkan makanan Ahli Kitab. Yang dimaksud dengan makanan mereka, menurut para ahli tafsir yang saya ketahui adalah sembelihan mereka. Apabila sembelihan mereka disertai dengan menyebut nama Allah, maka hal ini dianggap halal. Namun jika mereka menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, misalnya dengan menyebut nama Al Masih atau nama-nama lain selain nama Allah, maka sembelihan …

Mampu Melaksanakan Haji

Imam Syafi’i berkata: Yang dimaksud dengan mampu di sini ada dua macam: Pertama, seseorang yang sehat badannya dan mempunyai harta yang cukup sebagai bekal melaksanakan ibadah haji. Kemampuan seperti ini adalah kemampuan yang sempurna, maka ia wajib. melaksanakan ibadah haji dan harus dilakukan oleh dirinya sendiri (tidak boleh diwakilkan). Kedua, seseorang yang badannya tidak sehat dan tidak sanggup menaiki kendaraaimya …

Hewan Buruan yang Sudah Dikuasai Oleh Manusia

Imam Syafi’i berkata: Binatang buas yang sudah berada di tangan manusia atau sudah dimiliki oleh seseorang, lalu datang orang lain menangkap binatang tersebut, maka ia harus mengembalikan binatang tersebut kepada pemiliknya. Jika binatang tersebut cacat setelah ditangkap olehnya, maka ia harus menggantinya. Binatang tersebut misalnya berupa rusa, kambing hutan, qamari (bentuk jamak dari qumriyah: termasuk jenis merpati), dabasi (jenis belalang), …

Haji bagi Seorang Budak

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengizinkan budaknya untuk melaksanakan ibadah haji, lalu budak tersebut sudah memulai ihram, maka tuannya tidak boleh lagi untuk melarang budak tersebut meneruskan dan menyempurnakan ihramnya. Tapi tuannya boleh menjual budak tersebut, dan pembelinya tidak boleh melarang budak itu untuk meneruskan dan menyempurnakan ihram hajinya. Tapi dalam hal ini si pembeli berhak khiyar (meneruskan atau membatalkan …

Hukum Haji bagi Anak Kecil dan Budak

Imam Syafi’i berkata: Anak kecil yang belum baligh tidak wajib melaksanakan haji, begitu juga dengan anak perempuan, kecuali ia haid walaupun usianya masih kecil, atau ia belum haid tapi usianya sudah mencapai 15 tahun. Apabila seorang anak sudahmencapai umur 15 tahun atau sudah haid bagi perempuan atau sudah ihtilam (mimpi basah), maka ia wajib melaksanakan ibadah haji. Apabila dua anak …

Binatang Buruan yang Terlepas dan Menghilang

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melempar (memanah) hewan buruan atau menangkapnya dengan memakai perantara binatang terlatih, lalu binatang buruan tersebut menghilang dan ditemukan dalam keadaan sudah mati, maka berdasarkan khabar dari Ibnu Abbas dan berdasarkan qiyas hewan buruan tersebut tidak boleh dimakan, karena ada kemungkinan binatang tersebut mati bukan karena lemparannya atau bukan oleh binatang pemburu yang terlatih, tapi bisa …