Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya hewan-hewan yang mempunyai ruh (hewan-hewan yang dimakan dagingnya) dan halal hukumnya dibagi menjadi dua macam:
Pertama, hewan yang tidak halal dimakan kecuali apabila disembelih oleh orang yang halal (berhak) menyembelih. termasuk dalam kategori disembelih adalah hewan yang dibum dan dilempar yang tidak dikuasai oleh seseorang.
Kedua, hewan yang halal dimakan walaupun tidak disembelih dan sudah menjadi bangkai, seperti ikan dan belalang.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAWbersabda, “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah bangkai ikan dan bangkai belalang. Sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa.