Imam Syafi’i berkata: Dari Atha’ dan Thawus bahwa mereka berdua berkata, “Haji yang wajib biayanya adalah dari harta ia sendiri.” Imam Syafi’i berkata: Selain Atha’ dan Thawus, mereka mengatakan bahwa orang yang sudah meninggal tidak boleh dihajikan kecuali ia meninggalkan wasiat. Jika ia meninggalkan wasiat, maka ia dihajikan dengan biaya 1/3 dari harta warisannya apabila jumlah harta itu cukup untuk membiayai hajinya. Adapun wasiat ini harus dilaksanakan, karena hal itu hukumnya wajib. Apabila ia tidak berwasiat, maka ia tidak perlu dihajikan, baik dengan 1/3 hartanya atau dari harta lain. Apabila ia tidak wajib dihajikan, maka wasiatnya diberikan kepada orang-orang yang mendapat wasiat, hal ini harus mendapat prioritas dan tidak boleh dikalahkan oleh yang lain. Qiyas dalam hal ini adalah bahwa haji secara Islam itu adalah dari harta orang yang bersangkutan. Barangsiapa berpendapat seperti ini, ia akan berpendapat pula bahwa seseorang dibiayai hajinya dengan harta yang ia miliki. Upah bagi orang yang menghajikan orang lain itu dihitung dari daerah miqatnya atau dari daerah yang terdekat dengan miqat tersebut, bukan dari negerinya apabila negerinya jauh dari miqat. Yang demikian itu agar biayanya menjadi ringan, kecuali bila orang yang menghajikan bertempat tinggal dekat dengan miqatnya. Barangsiapa berpendapat seperti di atas, maka ia akan berpendapat bahwa begitu pula yang berlaku pada haji yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bahwa orang yang belum mengerjakan haji, maka hal itu menjadi utang baginya. Begitujuga semua kewajiban yang telah Allah wajibkan kepada seseorang, ia tidak mungkin bisa keluar dari kewajiban itu sebelum melaksanakan kewajiban tersebut, dan ia tidak mempunyai pilihan lain sebagaimana yang terdapat dalam zakat mal (zakat harta benda, bukan zakat fitrah). Begitu juga kewajiban-kewajiban lain yang wajib dikerjakan, maka ia harus mengerjakan kewajiban tersebut dengan suka rela dan terpaksa serta tidak ada sesuatu yang bisa menggantikannya.’ Yang demikian itu karena hak-hak anak Adam (hak sesama manusia) juga wajib ditunaikan dari harta orang yang bersangkutan, apalagi hak tersebut adalah hak Allah yang harus ditunaikan oleh hambaNya.