Waktu Dibolehkannya Umrah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh melakukan ihram untuk umrah di sepanjang tahun yang ia kehendaki, termasuk di hari Arafah dan Mina dan hari-hari lainnya apabila ia tidak bermaksud untuk melaksanakan haji. Tapi apabila ia bermaksud untuk melaksanakan haji, maka menurut pendapat saya lebih baik ia mempersiapkan diri berihram untuk hajisaja, atau berihram untuk haji dan umrah. Jika ia melakukan umrah saja, maka umrah tersebut sah dan dianggap sebagai umrah yang wajib dalam Islam, umrah yang ia wajibkan untuk dirinya sendiri (nadzar), umrah sunah atau umrah yang dilakukan untuk orang lain.

Imam Syafi’i berkata: Apabila adayang bertanya, “Mana dalil yang menyatakan bahwa umrah itu boleh dilakukan pada hari-hari haji?” Jawabannya adalah bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh Aisyah untuk melakukannya, lalu Aisyah memasukkan hajinya kedala mumrah. Kemudian ia wukuf di Arafah dan Mina dalam keadaan berhaji dan berumrah, sementara dari awal ia meniatkan untuk umrah.

Imam Syafi’i berkata: Umrah itu boleh dilakukan sepanjang tahun, dan seseorang boleh melakukan umrah tersebut ditahun itu berulang-ulang. Ini adalah pendapat umum penduduk Makkah dan sekitarnya. Diriwayatkan dari sebagian putra Anas bin Malik yang mengatakan bahwa, “Pada suatu hari kami ada bersama Anas bin Malik di Makkah. Ketika kepala Anas bin Malik sudah hitam (tumbuh rambutnya), maka ia keluar untuk melakukan umrah.” Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, “Umrah itu dilakukan maksimal satu kali dalam sebulan.” Diriwayatkan dariIbnu Musayab, bahwa Aisyah berumrah setahun dua kali, sekali dari Dzulkhulaifah dan sekali dari Juhfah.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang berihram untuk umrah, maka ia boleh memasukkan umrah tersebut ke dalam haji selama ia belum thawaf di Ka’bah. Apabila ia sudah thawaf di Ka’bah, maka ia tidak boleh memasukkan umrah tersebut ke dalam haji. Seandainya ia melakukannya, maka yang sah adalah hajinya, karena ia melakukannya di luar umrah dan memasukkannya dalam waktu yang ia tidak boleh memasukkan haji ke dalam umrah. Apabila seseorang berihram untuk haji, maka ia boleh memasukkan haji tersebut ke dalam umrah dan tidak harus berihram lagi untuk umrah, iajuga tidak wajib membayar fidyah. Barangsiapa pada tahun itu belum melaksanakan haji atau sudah melaksanakan haji tapi tidak disertai dengan umrah, sampai ia sempurna mengerjakan amalan haji di akhir hari-hari Tasyrik, baik ia mengambil nafar awal atau nafar tsani (nafar kedua, yaitu nafar tanggal 13 Dzulhijjah), maka pada saat itu ia boleh, yaitu ketika tidak adalagi amalan haji yang harus dilakukan. Tapi jika ia mengakhirkan umrahnya, maka saya berpendapat bahwa hal itu lebih baik baginya. Apabila ia berihram untuk umrah pada hari nafar awal kemudian ternyata ia masih tinggal di Mina (tidak berangkat ke Masjidil Haram), maka ihramnya batal, karena pada saat itu ia tinggal disuatu tempat (Mina) dan di tempat itu ia harus menyelesaikan ibadah hajinya, sehingga ia tidak boleh keluar dan Mina sebelum amalan hajinya sempurna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *