Imam Syafi’i berkata: Barang siapa berihram untuk dua haji secara bersama-sama, atau melakukan satu haji kemudian memasukkan haji lain ke dalam haji yang pertama sebelum haji yang pertama selesai dan ia berihram dengan satu kali haji, maka tidak ada yang wajib dilakukan dalam haji yang kedua dan ia juga tidak wajib membayar fidyah atau qadha’ dan lain sebagainya. Sempurnanya amalan haji adalah ketika seseorang sudah melakukan thawaf, mencukur rambut, melempar jumrah dan bermalam di Mina.
Imam Syafi’i berkata: Kami meriwayatkan beberapa hadits dari Umar bin Khaththab dan sejumlah sahabat lainnya, bahwa mereka tidak berbeda pendapat apabila seseorang berihram untuk haji tetapi tidak bisa wukuf di Arafah, maka ia harus segera thawaf dan sa’i serta mencukur rambut dan tidak boleh terus berada dalam ihramnya. Kemudian ditahun depan ia harus mengqadha hajinya yang batal tersebut. Begitu juga orang yang telah menyelesaikan ibadah hajinya dengan sempurna, ia tidak boleh berada dalam ihramnya; sehingga apabila melakukan dua ihram haji, maka salah satu dari hajinya akan gugur. Wallahu a ’lam. Diriwayatkan dari Atha’ dengan satu jalur periwayatan, bahwasanya ia berkata, “Apabila seseorang berihram untuk dua haji, maka caranya adalah sama seperti orang yang sedang berihram dengan satu haji.” Pendapat ini diikuti oleh Hasan bin Abu Hasan yang mengatakan bahwa begitu pula yang berlaku pada dua umrah sekaligus.
Adapun sempurnanya umrah adalah dengan thawaf di Ka’bah berikut sa’i antara Shafa dan Marwa, serta menggunting rambut. Ia juga berpendapat bahwa barangsiapa yang hajinya batal, maka ia harus bertahallul dengan cara thawaf dan sa’i, kemudian mencukur rambut dan mengqadha haji tersebut ditahun berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berihram untuk haji di luar bulan-bulan haji. Orang yang hajinya batal, maka ia bisa memulai ihram hajinya di tahun berikutnya. Sepengetahuan saya, mereka juga berpendapat bahwa orang yang hajinya batal tidak harus keluar dan ihramnya dengan cara thawaf. Iajuga tidak boleh terus berada dalam ihramnya, karena ihram haji itu tidak boleh dilakukan diluar bulan-bulan haji. Hal ini juga menunjukkan bahwa orang yang keluar dari ihram haji kemudian melakukan amalan-amalan umrah, maka bukan berarti hajinya berubah menjadi umrah, karena yang diniatkan pertama kali olehnya adalah haji. Maka ihram tersebut adalah ihram haji, bukan ihram untuk umrah.