Hukum Haji Anak Kecil yang Baru Baligh, Budak yang Baru Dimerdekakan, atau Seorang yang Baru Masuk Islam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang anak yang baru baligh, seorang budak yang baru merdeka atau seorang yang baru masuk Islam di Arafah atau di Muzdalifah melakukan ihram haji dan sempat memasuki Arafah sebelum terbit fajar ketika bermalam di Muzdalifah (malam tanggal 10 Dzulhijjah), maka hajinya sah dan bisa menggugurkan kewajiban haji yang ada dalam rukun Islam, walaupun ia tidak sempat wukuf (berhenti) di Arafah. Mereka wajib membayar dam karena telah melewati miqat tanpa ihram. Apabila seorang budak atau seorang anak yang belum baligh melakukan ihram haji dengan niat menggugurkan haji wajib atau berniat haji sunah atau tidak berniat sama sekali, kemudian budak tersebut dimerdekakan dan anak tersebut mencapai baligh sebelum mereka sampai di Arafah atau setelah tiba di Arafah atau bahkan setelah mereka sampai di Muzdalifah atau ditempat manapun, kemudian mereka kembali ke Arafah untuk wukuf dan sudah dalam keadaan merdeka atau baligh, maka hajinya sah dan bisa menggugurkan kewajiban haji yang merupakan rukun Islam. Menurut pendapat saya, akan lebih baik apabila mereka mengambil langkah hati-hati dalam membayar dam, tapi saya berpendapat bahwa dam ini tidak wajib bagi mereka.

Imam Syafi’i berkata: Seandainya orang kafir berihram haji lalu ia bersetubuh, kemudian ia masuk Islam sebelum sampai di Arafah dan setelah berjima’, setelah itu ia memperbaharui ihramnya dari miqat kemudian membayar dam karena telah melewati miqat tanpa ihram, maka dalam kondisi seperti ini hajinya adalah sah dan dianggap sebagai haji yang merupakan rukun Islam, karena rusaknya haji tersebut (dengan bersetubuh) adalah ketika ia dalam keadaan musyrik, dimana ihramnya dianggap tidak sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *