Bernadzar Melakukan Haji Atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan haji atau umrah dengan cara bernadzar, maka haji dan umrah tersebut dianggap sebagai haji yang merupakan kewajiban dalam rukun Islam (tidak dianggap sebagai haji nadzar). Kemudian ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi sebagai qadha terhadap nadzar haji yang sudah diniatkan.

Imam Syafi’i berkata: Apabila ia meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan nadzar haji tersebut dan juga belum melaksanakan haji wajib, maka yang pertama kali diwakilkan oleh orang lain adalah haji wajibnya terlebih dahulu. Apabila hartanya masih cukup untuk membiayai haji lagi, atau ada seseorang yang sanggup menghajikannya lagi,maka barulah dilaksanakan haji nadzar untuknya.

Imam Syafi’I berkata: Apabila seseorang menghajikan dirinya dengan upah atau tidak dengan upah yang diniatkan untuk nadzar, maka haji tersebut tetap dianggap sebagai haji wajib rukun Islam (bukan haji nadzar). Setelah itu, ia berkewajiban untuk mengqadha haji nadzarnya. Apabila yang menghajikan dirinya itu dua orang, yang satu untuk haji rukun Islam danyang satu untuk haji nadzar, maka menurut pendapat saya hal ini lebih baik baginya dan dua-duanya sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *