Imam Syafi’i berkata: Miqat umrah dan haji adalah satu (sama). Barangsiapa melaksanakan haji Qiran, maka hal itu sah dan bisa menggugurkan haji dan umrah yang merupakan rukun Islam, tapi dia wajib membayar dam haji Qiran. Barangsiapa berihram umrah kemudian hendak melakukan ihram haji sekaligus (haji Qiran), maka hal itu boleh dilakukan sebelum ia melakukan thawaf. Namun apabila ia telah melakukan …
Miqat Umrah Digabung dengan Miqat Haji
