Miqat Umrah Digabung dengan Miqat Haji

Imam Syafi’i berkata: Miqat umrah dan haji adalah satu (sama). Barangsiapa melaksanakan haji Qiran, maka hal itu sah dan bisa menggugurkan haji dan umrah yang merupakan rukun Islam, tapi dia wajib membayar dam haji Qiran. Barangsiapa berihram umrah kemudian hendak melakukan ihram haji sekaligus (haji Qiran), maka hal itu boleh dilakukan sebelum ia melakukan thawaf. Namun apabila ia telah melakukan …

Masuk Makkah Tanpa Berniat untuk Haji atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku dan yang sujud’. ” (Qs. Al Baqarah(2): 125) Imam Syafi’i berkata: …

Hal-hal yang Berhubungan dengan Miqat

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang berihram untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah tidak melewati miqat, kemudian ia kembali ke miqat untuk mengulang ihramnya, maka ketika kembali ia tetap dalam keadaan ihram. Apabila ada yang bertanya, “Bagaimana mungkin Anda menyuruhnya kembali ke miqat, padahal Anda 6 HR, Muslim, pembahasan tentang haji, bab “Miqat-miqat Haji dan Umrah”, hadits no. 12. HR. …

Miqat

Imam Syafi’i berkata: Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda.“Penduduk Madinah berihram dar Dzulhulaifah, 2 penduduk Syam berihram dari Jufah, 3 dan penduduk Najd berihram dari Qam. ” 1 Batas yang tidak boleh dilewati oleh orang yang akan mengerjakan ibadah haji dan umrah kecuali mengenakan kain ihram. 2 Sebuah tempat yang berada antara Madinah dan Makkah, dimana jarak Dzulhulaifah ke Madinah adalah 6 …

Perbedaan Pendapat tentang Orang yang Berihram untuk Dua Haji atau Dua Umrah

Imam Syafi’i berkata: Dalam hal ini ada dua pendapat yang berbeda dengan pendapat kami: pertama, bahwa orang yang berihram untuk dua haji tidak wajib melaksanakan kedua haji tersebut, apabila ia hanya melaksanakan salah satu dari dua haji tersebut Kedua, ketika memulai ihram, maka secara otomatis ia hanya melakukan satu haji dan meninggalkan haji yang lainnya. Menurut pendapat saya, kedua pendapat …

Orang yang Berihram untuk Dua Haji atau Dua Ihram

Imam Syafi’i berkata: Barang siapa berihram untuk dua haji secara bersama-sama, atau melakukan satu haji kemudian memasukkan haji lain ke dalam haji yang pertama sebelum haji yang pertama selesai dan ia berihram dengan satu kali haji, maka tidak ada yang wajib dilakukan dalam haji yang kedua dan ia juga tidak wajib membayar fidyah atau qadha’ dan lain sebagainya. Sempurnanya amalan …

Waktu Dibolehkannya Umrah

Imam Syafi’i berkata: Seseorang boleh melakukan ihram untuk umrah di sepanjang tahun yang ia kehendaki, termasuk di hari Arafah dan Mina dan hari-hari lainnya apabila ia tidak bermaksud untuk melaksanakan haji. Tapi apabila ia bermaksud untuk melaksanakan haji, maka menurut pendapat saya lebih baik ia mempersiapkan diri berihram untuk hajisaja, atau berihram untuk haji dan umrah. Jika ia melakukan umrah …

Kewajiban Umrah sama dengan Kewajiban Haji

Imam Syafi’i berkata: Allah Tabaraka wa Ta ’ala berfirman, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. ” (Qs. Al Baqarah (2): 196). Orang-orang berselisih tentang hukum umrah ini. Sebagian ulama timur mengatakan bahwa umrah itu hukumnya sunah. Yang berpendapat seperti ini di antaranya adalah Sa’id bin Salim yang berhujjah bahwa Sufyan Ats-Tsauri mengkhabarkan kepadanya dari Muawiyah bin Ishak, dari …

Perbedaan Pendapat Dalam Bernadzar Haji atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Sebagian manusia berbeda pendapat dalam masalah ini. Mereka berkata, “Kami sependapat dengan Anda bahwa seseorang yang berniat melaksanakan haji sunah atau berhaji dengan tanpa niat, maka haji tersebut dianggap sebagai haji wajib dalam Islam. Halitu berdasarkan beberapa atsar dan qiyas. Tapi kami tidak sependapat dengan Anda yang mengatakan bahwa orang yang berniat melaksanakan haji nadzar, hajinya dianggap …

Bernadzar Melakukan Haji Atau Umrah

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa mewajibkan dirinya untuk melakukan haji atau umrah dengan cara bernadzar, maka haji dan umrah tersebut dianggap sebagai haji yang merupakan kewajiban dalam rukun Islam (tidak dianggap sebagai haji nadzar). Kemudian ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi sebagai qadha terhadap nadzar haji yang sudah diniatkan. Imam Syafi’i berkata: Apabila ia meninggal dunia dalam keadaan belum melaksanakan nadzar …