Imam Syafi’i berkata: Hewan buruan darat dibagi menjadi 3, yaitu: Hewan yang tidak biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan Hewan yang biasa dimakan tapi berupa burung. Barangsiapa membunuh binatang buruan darat tersebut, maka ia harus melihat sifat dan keadaan binatang yang dibunuh, kemudian mencari binatang ternak yang sepadan dengan binatang yang ia bunuh sebagai penggantinya. Adapun yang dimaksud dengan hewan …
Membunuh Hewan Kurban Ketika Sedang Ihram
