Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang sedang ihram boleh menggosokbadannya dengan air atau dengan benda lain, ia juga boleh menggaruk-garuk kepala dan jenggotnya ketika mencucinya. Akan tetapi menurut saya, lebih baik baginya untuk menggosok dengan ujung jari (bukan dengan kuku) agar rambutnya tidak rontok. Apabila ternyata rambutnya tercabut dan menempel ditangan, walaupun hanya selembar, maka menurut saya untuk lebih hati-hatinya lebih baik dia membayar fidyah, dan hendaklah ia tidak wajib membayar fidyah kecuali setelah betul-betul yakin bahwa rambut tersebut tercabut akibat perbuatannya. Denda untuk 1 helai rambut adalah gandum sebanyak 1 mud (yaitu mudNabi SAW), kemudian gandum tersebut disedekahkan untuk 1 orang miskin. Adapun untuk 2 helai rambut, dendanya adalah 2 mud gandum untuk disedekahkan kepada 2 orang miskin. Sedangkan 3 helai rambut atau lebih, dendanya adalah dam (hewan kurban).