Apa yang Harus Dilakukan Ketika Meninggalkan Arafah

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang meninggalkan Arafah, hendaklah berjalan dengan biasa dan tidak terburu-buru, boleh dengan berkendaraan atau boleh denganbajalan kaki. Apabila seseorang berjalan dengan terburu-buru tapi tidak menyakiti dan mengganggu orang lain, maka menurut saya hal ini tidak makruh. Jika dia menyakiti orang lain, maka dia tidak terkena fidyah. Mereka hendaklah tidak melaksanakan shalat Maghrib dan Isya dengan cara …

Apa yang Harus Diperbuat oleh Orang yang Berhaji (Ifrad) dan Berhaji Qiran

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, orang yang melakukan haji (Ifrad) dan haji Qiran, hendaklah memperbanyak thawaf di Baitullah sambil menunggu hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah). Apabila telah tiba hari Tarwiyah, hendaklah ia keluar menuju Mina untuk tinggal di Sana guna melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isyadan Subuh. Kemudian setelah shalat Subuh, hendaklah ia menunggu sampai matahari terbit dari arah Sabir …

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sat antara Shafa dan Marwa

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan umrah dan ia membawa hadyu (hewan kurban), maka menurut saya, lebih baik baginya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melakukan sa’i, sebelum ia menggunting rambut atau memendekkannya. Hendaklah ia menyembelih kurbannya itu di Marwa atau ditempat manapun, asalkan masih di daerah Makkah. Apabila ia menggunting atau memendekkan rambut sebelum menyembelih kurban, maka tidak …

Orang Yang Thawaf dengan Digendong Orang Lain

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang yang sedang ihram melakukan thawaf dengan menggendong anak kecil atau yang sudah dewasa, sementara ia juga dalam keadaan ihram, kemudian ia meniatkan thawaf tersebut untuk orang yang ia gendong dan untuk dirinya sendiri, maka thawaf tersebut hanya sah untuk orang yang digendong, bukan untuk orang yang mengendong. Jadi, orang yang menggendong harus mengulangi thawafnya, karena …

Keluar Menuju Shafa

Imam Syafi’i berkata: Yang lebih saya sukai adalah seseorang menuju Shafa dari pintu Shafa, kemudian dia menghadap Ka’bah lalu bertakbir dan mengucapkan: “Allah MahaBesar,Allah MahaBesar,Allah Maha Besar, dan segala puji bagi Allah. Allah Maha Besar terhadap apa yang telah Dia tunjukkan kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas apa yang telah Dia tunjukkan kepada kami serta perlindungannya kepada kami. …

Masuk Makkah

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, seseorang yang hendak memasuki Makkah disunahkan baginya untuk mandi terlebih dahulu di ujung kota Makkah, kemudian langsung menuju Baitullah dan tidak berhenti, lalu bersegera untuk melakukan thawaf. Apabila ia tidak mandi dan berhenti (tidak langsung menuju Ka’bah), maka hal itu boleh dilakukan. Apabila dia telah melihat Baitullah, maka disunahkan untuk mengucapkan: “Ya Allah, tambahkanlah kemuliaan, …

Binatang Buruan Laut

Imam Syafi’i berkata: Allah SWT berfirman, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut clan makanan (yang berasal) dari laut, sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orangyang dalam perjalanan. “ (Qs. Al Maa’idah (5): 96) Allah juga berfirman, “Dan tidaksama (antara) dua laut;yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lainnya asin lagipahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu bisa memakan daging …

Binatang Buruan Yang Tidak Dimakan

Imam Syafi’i berkata: Binatang buruan yang tidak dimakan itu ada dua macam: Pertama, binatang yang menjadi musuh manusia dan bisa membahayakan. Binatang seperti ini tidak dimakan dan boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram, seperti: singa, serigala, harimau, gagak, tikus, dan anjing buas. Orang yang sedang ihram boleh langsung membunuh hewan-hewan ini yang kecil maupun yang besar, walaupun saat itu …

Memotong Pepohonan Tanah Haram

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menebang pohon di Tanah Haram, baik sedang ihram atau sudah tahallul, maka ia harus denda. Untuk pohon yang kecil dendanya adalah seekor kambmg, sedangkan untuk pohon yang besar dendanya adalah seekor sapi. Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram boleh menebang pohon yang berada di luar Tanah Haram, karena pohon itu bukan merupakan binatang buruan (yang …

Binatang Buruan Berupa Burung

Imam Syafi’i berkata: Burung itu dibagi menjadi dua macam, yaitu burung merpati dan burung selain merpati. Fidyah terhadap burung merpati, baik jantan atau betina, adalah seekor kambing. Hal ini dilakukan semata-mata karena mengikuti Rasulullah SAW. Orang Arab biasa membeda-bedakan antara merpati dan yang bukan merpati, mereka mengatakan bahwa merpati itu merupakan induknya burung. Yang dimaksud dengan jenis merpati adalah segala …