Bersuci Untuk Ihram

Imam Syafi’i berkata: Menurut saya, seorang laki-laki atau perempuan disunahkan dalam keadaan suci. Demikian juga seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, disunahkan untuk mandi terlebih dahulu ketika akan memulai ihram. Bila tidak, maka ia tidak wajib mengulang ihramnya dan juga tidak wajib membayar kifarat (denda). Segala sesuatu yang boleh dilakukan oleh perempuan yang sedang haid juga boleh dilakukan oleh laki-laki yang sedang junub atau yang belum wudhu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *