Imam Syafi’i berkata: Orang yang sedang ihram boleh mandi dengan alasan untuk mendinginkan badan atau dengan alasan lain, dan juga dibolehkan untuk membasuh kepalanya. Jika ia menggosok rambutnya, hendaklah dilakukan dengan pelan-pelan agar tidak rontok.
Imam Syafi’i berkata: Seseorang yang sedang ihram boleh masuk ke dalam tempat pemandian. Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwasanya ia masuk ke tempat pemandian ketika sedang ihram.