Pakaian Ihram

Imam Syafi’i berkata: Ada persamaan dan perbedaan antara lakilaki dan perempuan dalam hal berihram. Adapun hal yang sama adalah, bahwa keduanya tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan wewangian, dan juga tidak boleh memakai pakaian yang diminyaki dengan minyak wangi seperti minyak za ‘faran dan waras.

Apabila pakaian mereka terkena minyak wangi, maka harus dicuci sehingga hilang bau harumnya ketika kering. Apabila pakaian tersebut basah dan wamanya tidak hilang, maka pakaian tersebut boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram, baik lakilaki atau perempuan. Laki-laki dan perempuan yang sedang ihram boleh memakai seluruh pakaian yang dicelup dengan tanpa wewangian; seperti celupan daun sidr (daun bidara), madr (seperti lumpin’ hitam), sawad dan ‘ushfur walaupun wamanya bisa luntur. Menurut saya akan lebih baik apabila orang yang ihram itu memakai pakaian yang putih dan baru, atau dicuci terlebih dahulu. Tapi apabila pakaian tersebut tidak baru dan tidak dicuci terlebih dahulu, maka ihramnya tetap sah. Khusus bagi laki-laki tidak boleh memakai serban,  ‘Ushfur adalah tanaman yang biasa dipakai untuk melunakkan daging yang keras. celana panjang,sepatu, kemeja dan segala pakaian yang berjahit yang dipakai, karena jahitan tersebut seperti qaba’(pakaian yang dipakai untuk menutupi baju besi).

Apabila seorang laki-lakitidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu tapi dengan cara memotongnya, sehingga kedua mata kakinya tidak tertutup. Diriwayatkan dan Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda “Barangsiapa tidak mendapatkan sandal, maka dia boleh memakai sepatu, tapi harus dipotong sehingga kedua mata kakinya tidak tetutup. ”

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki yang sedang ihram terpaksa harus memakai pakaian yang berjahit selain celana dan sepatu, maka ia harus membayar fidyah (denda) berupa tiga hari puasa, menyembelih seekor kambing atau bershadaqah makanan pokok kepada 6 orang miskin, masing-masing dua mud. Perempuan yang sedang ihram boleh memakai kerudung (tutup kepala) dan sepatu tanpa harus memotongnya di bawah kedua mata kaki, dan boleh juga memakai celana panjang walaupun dalam keadaan tidak darurat. Akan tetapi perempuan yang sedang ihram tidak boleh menutup wajahnya (dengan cadar) dan ia boleh menutup kepalanya.

Apabila ia menutup wajah dengan sengaja, maka ia harus membayar denda. Seorang laki-laki yang sedang ihram boleh menutup wajalmya tapi tidak boleh menutup kepalanya. Apabila dia menutup kepala dengan sengaja, maka dia harus membayar denda. Seorang perempuan yang sedang ihramboleh menarik kerudungnya ke depan wajahnya (agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahram), dengan syaratkerudung tersebut tidak menempel di wajahnya. Perempuan dan laki-laki yang sedang ihram boleh memakai ikat pinggang untuk menyimpan dirham dan dinamya (uang), baik di luar atau di dalam pakaiannya.

Apabila seorang perempuan atau laki-Iaki yang sedang ihram memakai pakaian yang terlarang atau memakai wewangian karena lupa bahwa ia sedang ihram, atau belum tahu hukumnya, maka hendaklah ia cepat-cepat mencuci minyak wangi tersebut dan melepaskan pakaian yang iapakai, dan dia tidak terkena fidyah.

Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-laki yang sedang ihram meninggal dunia, maka ia tidak boleh diberi wewangian tapi cukup dimandikan dengan air dan sidr (daun bidara); dan tidak boleh juga dikafani dengan gamis (kemeja), cukup ditutup wajahnya tapi tidak boleh ditutup kepalanya agar dia meninggal dalam keadaan seperti dia masih hidup (dalam keadaan ihram).

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, iaberkata, “Kami bersama Nabi SAW, lalu seorang laki-laki yang sedang ihram jatuh tersungkur dari untanya hingga lehernya patah dan meninggal dunia. Peristiwa itu pun sampai kepada Nabi SAW, kemudian beliau bersabda. ‘Mandikanlah dengan air dan sidr dan kafanilah ia dengan dua pakaian yang telah dipakai ketika ia meninggal, karenapada hari kiamat nanti ia akan dibangkitkan dalam keadaan berihram dan bertalbiyah. ”

Imam Syafi’i berkata: Seorang laki-laki yang sedang ihram boleh bemaung atau berteduh di bawah tandu, kendaraan, atau tanah yang tinggi, dengan syarat hal itu tidak sampai menyentuh kepalanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *