Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang hendak memulai ihramnya, maka menurutku disunahkan baginya untuk shalat sunah kemudian menaiki kendaraannya. Ketika kendaraan tersebut sudah betulbetul berdiri dan menghadap kiblat kemudian mulai berjalan, maka pada saatitu disunahkan baginya untuk memulaiihramnya. Apabila ia berjalan kaki, maka ia berjalan kaki dengan menghadap kiblat kemudian memulai ihramnya.
Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dariJabir bahwa Nabi SAW bersabda kepada mereka, “Apabila kalian telah berjalan menghadap ke Mina (satu arah dengan Ka ’bah), maka mulailah berihram. ”
Imam Syafi’i berkata: Orang yang berihram haji (haji Ifrad) dan berhaji Qiran, maka disunahkan baginya untuk ber-talbiyah ketika thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwa serta dalam seluruh keadaan. Apabila dia seorang imam, maka disunahkan untuk ber-talbiyah di atas mimbar diMakkah dan Arafah. Disunahkan juga untukber-talbiyah di tempat wukuf di Arafah dan setelah meninggalkan Arafah menuju ke Muzdalifah. Demikian juga ketika berada di Muzdalifah dan ketika meninggalkan Muzdalifah untuk melempar jumrah.Ia terus bertalbiyah hingga melempar jumrah dengan kerikil pertama, dan pada saat itu sudah tidak disunahkan baginya untuk ber-talbiyah. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, “Fadhl bin Abbas telah mengkhabarkan kepadaku bahwasanya Nabi SAW memboncengnya dariJ am’in (Arafah) ke Mina, dan beliau SAW terus-menerus mengucapkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah.” Sedangkan orang yang berumrah (atau orang yang melakukan haji Tamattu), disunahkan untuk ber-talbiyah sejak ia memasuki ihram umrahnya hingga memulai thawaf di Baitullah, baik dengan mencium Hajar Aswad atau tidak. Dalamhaltalbiyah ini, semuanya sama; apakah seseorang memulai ihramnya sebelum sampai miqat, ketika berada di miqat atau setelah melewati miqat, baik dia orang Makkah atau orang di luar Makkah.