Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan An-Nashri, bahwasanya ia ingin menukar uang 100 Dinar. Lalu Malik bin Aus bin An Nashri berkata, “Tidak lama Kemudian, saya dipanggil oleh Thalhah bin Ubaidillah, maka kami pun saling menampakkan barang milik kami, hingga akhimya ia menjualnya kepada saya dan menukar emas yang berada di tangannya (dengan uang 100 Dinar milik …
Riba dan Menjual Makanan dengan Makanan
