Apa yang Harus Dilakukan Setelah Sat antara Shafa dan Marwa

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang melakukan umrah dan ia membawa hadyu (hewan kurban), maka menurut saya, lebih baik baginya untuk menyembelih hewan kurban tersebut setelah ia melakukan sa’i, sebelum ia menggunting rambut atau memendekkannya. Hendaklah ia menyembelih kurbannya itu di Marwa atau ditempat manapun, asalkan masih di daerah Makkah.

Apabila ia menggunting atau memendekkan rambut sebelum menyembelih kurban, maka tidak ada fidyah terhadap dirinya. Setelah itu, barulah ia menyembelih kurbannya Apabila seseorang melaksanakan haji Qiran atau haji Ifrad, hendaklah ia tidak mencukur rambutnya terlebih dahulu sebelum melempar jumrah pada hari nahar (10 Dzulhijjah). Setelah melempar di hari itu, bamlah ia menggunting atau memendekkan rambutnya. Apabila rambut kepalanya hanya sedikit (sukar untuk digunting), maka hendaknya ia mengeriknya dengan pisau cukur atau sflet Tidak disunahkan bagi perempuan untuk mencukur rambutnya, akan tetapi cukup diambil kira-kira seruas anak jari dan diambil dari seluruh rambutnya secara rata (tidak diambil dari bagian tertentu dari rambut kepalanya). Apabila yang diambil kurang dariitu atau mengambil sedikit dari bagian kepalanya, atau hanya mengambil 3 helai rambut, maka hal itu sudah dianggap sah. Cara dalam menggunting rambut ini bebas, boleh dengan besi, dicabut atau digunting, yang penting rambut tersebut terpotong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *