Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan, bahwasanya ia ingin menukaruang emas senilai 100 Dinar. Malik binAus berkata, “Tidak lama kemudian, Thalhah bin Ubaidillah memanggil saya. Lalu kami saling tawar-menawar hingga akhimya ia mau menukar uang dengan saya. Setelah itu ia mengambil uang emas tersebut dan membalik-balikkan di atas tangannya seraya berkata, ‘Aku tidak akan menukar emasmu ini …
Penangguhan dalam Penukaran Uang
