Penangguhan dalam Penukaran Uang

Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan, bahwasanya ia ingin menukaruang emas senilai 100 Dinar. Malik binAus berkata, “Tidak lama kemudian, Thalhah bin Ubaidillah memanggil saya. Lalu kami saling tawar-menawar hingga akhimya ia mau menukar uang dengan saya. Setelah itu ia mengambil uang emas tersebut dan membalik-balikkan di atas tangannya seraya berkata, ‘Aku tidak akan menukar emasmu ini …

Makanan yang Selalu Basah

Imam Syafi’i berkata: Sesuatu yang dapat dimakan dan diminum, dimana ia selalu basah dan jika ditinggalkan akan menjadi kering; seperti minyak zaitun, minyak samin, minyak syirak (simsim), susu, cuka dan lain-lain dari sesuatu yang tidak mengering kecuali jika didinginkan lalu membeku sebagian dan akhinya mencair kembali seperti semula, atau justru kebalikannya yaitu dengan cara diletakkan di atas api atau dibawa …

Jual Beli Daging

Imam Syafi’i berkata: Begitu pula hukum jual-beli daging. Tidak diperbolehkan memperjual-belikan satu kati (ukuran berat yang berbobot 6 1 /4 ons) daging kambing dengan satu kati daging kambingyang lain, dimana salah satunya kering dan yang lainnya basah, atau keduanya sama-sama basah. Hal itu disebabkan daging tidak akan berkurang dengan satu macam kekurangan karena adanya perbedaan kejadian dan pemeliharaan yang diambil …

Ruthab dengan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ruthab itu pasti akan menjadi tamar, dan tamar itu tidak mempunyai bahan pokok kecuali ruthab. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang penjualan/ penukaran ruthab dengan harga tamar. Sementara itu, ada Sunnah beliau yang mengharamkan penjualan tamar dengan tamar serta makanan lainnya, kecuali yang seharga dan sama nilainya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menukar ruthab dengan ruthab. …

Memakan Sesuatu dari dua Jenis yang Bercampur dengan yang Lain

Imam Syafi’i berkata: Dalam Sunnah terdapat nash dan dalil-dalil terbaik untuk mengqiyaskan sesuatu padanya, yaitu apabila ada dua jenis yang berbeda, maka tidak ada salahnya menukar sesuatu walaupun ada kelebihan pada sebagiannya atas sebagian yang lain’ asalkan dilakukan secara langsung (kontan) dan tidak dengan cara angsuran (kredit). Sebagaimana terdapat dalam hadits Ubadah bin Shamit yang denganjelas menerangkannya, sedangkan (sesuatu) yang …

Apa yang Dapat Digabungkan Bersama Tamar dan Apa yang Berbeda dengannya

Imam Syafi’i berkata: Zaitun itu adalah suatu makanan yang diciptakan (dikategorikan) sebagai buah-buahan. Maka, segala sesuatu yang keluar dari minyak zaitun itu adalah satujenis. Apa yang diperbolehkan pada gandum dengan gandum dan tamar dengan tamar juga diperbolehkan pada buah zaitun. Terkadang dari buah fajal (sejenis lobak) itudapat diperas dan dijadikan minyak yang diberi nama minyak fajal. Maka, diperbolehkan untuk menjual …

Makna Tamar

Imam Syafi’i berkata: Demikianlah (hukum) setiap jenis makanan dan minuman yang kering. Maka, pendapat saya tentangnya adalah sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah gandum dan tamar. Tidak ada perbedaan dalam hal penukarannya. Hal itu tentu berbeda antara jelai dengan jelai,jagung dengan jagung, suit (nama suatu jenis jelai) dengan suit, dukhun (biji-bijian seperti gandum) dengan dukhun, beras dengan bergs, dan …

Tamar dengan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Tamar adalah nama suatu jenis buah-buahan. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menjual satu sha‘ tarnar(kurma kering) dengan satu sha‘ tamar pula secara kontan, dan kedua pelaku transaksi jual beli itu tidak berpisah hingga keduanya saling menerima barang tersebut. Selain itu, diperbolehkan pula apabila salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu memiliki satu sha‘jenis makanan dan yang …

Pencabangan Jenis dari yang Dimakan dan Diminum

Imam Syafi’i berkata: Gandum itu satu jenis meskipun namanya berlainan (berbeda-beda), sebagaimana emas yang berbeda-beda pula namanya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menukar emas dengan emas kecuali yang senilai harganya, sama timbangannya, dan dilakukan secara langsung. Imam Syafi’i berkata: Asal gandum itu adalah ditakar. Oleh karena itu, tidak mengapa menukar gandum dengan gandum yang sama dan senilai serta dilakukan secara …

Mengumpulkan Pencabangan Takaran dan Timbangan Sebagian dengan yang Lainnya

Imam Syafi’i berkata: Cara terbaik untuk mengenal benda-benda itu adalah dengan memperhatikan nama yang melengkapi, yangmenghimpun dan yang tersendiri dengan nama tersebut secara jumlah, dimana tempat keluarnya merupakan tempat keluar benda-benda tersebut. Itulah yang disebut dengan sejenis. Maka, pokok setiap yang tumbuh ditanah adalahtumbuh-tumbuhan, kemudian dibedakan dengan nama, lalu disebutkan bahwa ini adalah bijibijian. Dengan biji-bijian tersebut dibedakan beberapa nama, …