Imam Syafi’i berkata: Zaitun itu adalah suatu makanan yang diciptakan (dikategorikan) sebagai buah-buahan. Maka, segala sesuatu yang keluar dari minyak zaitun itu adalah satujenis. Apa yang diperbolehkan pada gandum dengan gandum dan tamar dengan tamar juga diperbolehkan pada buah zaitun.
Terkadang dari buah fajal (sejenis lobak) itudapat diperas dan dijadikan minyak yang diberi nama minyak fajal. Maka, diperbolehkan untuk menjual satu minyak fajal dengan dua minyak zaitun. Salith adalah jenis juljulan (biji-bijian/ketumbar. Lihat kamus Al Munawwir). Oleh karena itu, tidak mengapa menukar satu bagian (minyak Zaitun atau fajal) dengan dua bagian dari masing-masing minyak tersebut. Demikian pula halnya dengan minyak bazar (rempah) dan seluruh minyak yang terbuat dari biji-bijian. Setiap minyak berbeda satu sama lain.
Apabila minyak itu keluar dari dua asal yang berbeda, maka keduanya itu adalah dua jenis yang berbeda, seperti halnya gandum dan tamar. Berdasarkan hal ini, maka semua minyak yang dapat dimakan dan diminum itu tidak berbeda hukumnya, sama halnya dengan tamar dan gandum.
Apabila dari minyak-minyak tersebut ada sesuatu yang sama sekali tidak dapat dimakan dan diminum dalam kondisi bagaimanapun juga, baik itu untuk obat atau lainnya, maka hal itu telah keluar dari riba. Oleh karena itu, tidak mengapa apabila satu bagian darinya itu dijual dengan sepuluh bagian darinya, baik itu secara kontan ataupun angsuran (kredit). Berdasarkan bab ini, semua benda tersebut dan yang di-qiyas-kan dengannya, tidak diperbolehkan menukar suatu jenisnya dengan jenis yang sama kecuali dilakukan secara langsung dan sama timbangannya (jika itu adalah sesuatu yang ditimbang), dan sama takarannya (jika asalnya itu ditakar dengan takaran). Tidak diperbolehkan menukar sesuatu yang telah dimasak dengan sesuatu yang masih mentah dalam kondisi apapun juga. Hal itu dikarenakan ia menyimpan sesuatu yang telah dimasak, lalu Anda memberikan yang mentah dengan yang dimasak. Makanan yang masih mentah akan berkurang timbangannya jika ia telah dimasak. Maka, kekurangan itu terdapat pada makanan yang masih mentah.
Bukankah tidak diperbolehkan menukar makanan kecuali dengan yang sejenis? Sesuatu itu tidak dapat diperjual belikan dengan sesuatu yang lain, dimana keduanya sama-sama dimasak. Hal itu dikarenakan api hingga pada keadaan tertentu lebih tinggi dari satu bagian dengan bagian yang lain. Selain itu, tujuan sesuatu itu dimasak bukan untuk dihabiskan, sedangkan tamar yang kering mempunyai tujuan untuk dihabiskan.