Ruthab dengan Tamar

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ruthab itu pasti akan menjadi tamar, dan tamar itu tidak mempunyai bahan pokok kecuali ruthab. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang penjualan/ penukaran ruthab dengan harga tamar. Sementara itu, ada Sunnah beliau yang mengharamkan penjualan tamar dengan tamar serta makanan lainnya, kecuali yang seharga dan sama nilainya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menukar ruthab dengan ruthab. Hal tersebut dikarenakan lebih memandang pada akibatnya. Maka, tidak mungkin menjual barang yang tidak diketahui takarannya jika ia menjadi tamar. Tidak diperbolehkan juga menjual tamar dengan tamar, yang’ mana keduanya tidak diketahui takarannya.

Selain itu, salah satu takaran dari keduanya tidak diketahui, karena perbedaan takaran dari keduanya itu sangat berbeda. Maka, salah satu dari dua tamar itu harus dijual dengan yang lain, sedangkan salah satu dari keduanya itu lebih banyak takarannya dari yang lain, sementara Rasulullah sendiri melarang hal tersebut.

Apabila permasalahannya seperti itu, maka ruthab yang ditakar itu tidak boleh dijual dengan ruthab biasa, sebagaimana telah saya terangkan, karena ruthab diqiyaskan dengan tamar dan tamar diqiyaskan dengan tamar. Daging itu semuanya adalah satu jenis, baik itu daging binatang liar, burung, atau binatang jinak. Satu kelebihan pada sebagian itu tidak diperbolehkan atas sebagian yang lain, hingga daging tersebut sama dan senilai serta ditimbang dengan timbangan.

Selain itu, ada daging yang kering sehingga berbeda timbangannya. Oleh karena itu, perbandingan daging binatang liar dengan daging burung itu satu bagian berbanding dua atau lebih. Tidak diperbolehkan seseorang membagi atau menukar ruthab yang masih berada pada batangnya dan bukan yang telah berada di tanah (yang telah jatuh) kepada orang lain, karena keduanya masih berada dalam lingkup iual-beli. Begitu pula halnya dengan setiap jenis makanan yang basah dan kemudian menjadi kering, maka hal tersebut tidak diperbolehkan kecuali membagi atau menukar pada ruthab dengan tamar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *