Pengecualian

Imam Syafi’i berkata: Malik telah menceritakan kepada kami tentang hadits yang diterimanya dari Abu Rijal, dari ibunya Umrah bahwasanya ia menjual buah dan memberikan pengecualian padanya. Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Juraij, bahwasanya ia pernah berkata kepada Atha’, “Hai Atha’, saya ingin menjual pohon kurma saya kepada Anda, kecuali 10 batang pohon yang akan saya pilih terlebih dahulu!” Atha’ menjawab, …

Penyakit

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang membeli buah lalu ia menerimanya, kemudian didapati buah itu terkena penyakit, maka hukumnya sama saja, baik sebelum ataupun sesudah kering selama tidak dibatasi, baik hanya satu buah atau semuanya. Tidak diperbolehkan baginya kecuali satu dari dua pendapat; terkadang penyakit itu ada saat ia telah menerima buah tersebut dan telah diketahui bahwa ia meninggalkan buah itu …

Penyakit pada Buah

Imam Syafi’i berkata: Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang penjualan bertahun-tahun,16 dan mengurangi harga sesuai dengan kadar penyakit yang ada 17 (pada buah-buahan). Jual-beli yang dijanjikan setahun, dua tahun atau lebih, dan barangnya tidak ada saat akad. 17 Penyakit yang dimaksud adalah yang dapat membinasakan buahnya dan harta benda, baik yang disebabkan oleh hujan, cuaca dingin …

Ariyah

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya ariyah yang diperkenankan Rasulullah dalam menjualnya adalah-seperti-yang dikisahkan, yaitu bahwa ada suatu kaum datang mengadu kepada beliau bahwa ruthab itu ada (pada mereka), sementara mereka tidak memiliki emas ataupun perak untuk membeli kurma tersebut, sedangkan yang ada pada mereka hanyalah sisa tamar yang merupakan makanan tahunan mereka. Kemudian Rasulullah mengizinkan mereka untuk melakukan jualbeli secara ariyah, …

Jual-Beli Ariya

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperbolehkan orang yang mempunyai ariyah untuk menjualnya dengan cara ditaksir. Imam Syafi’i berkata, Mahmud bin Labid pernah ditanya atau Mahmud bin Labid pernah bertanya kepada salah seorang sahabat Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, mungkin Zaid bin Tsabit atau yang lainnya, “Apakah ariyah-mu itu?” Sahabat itu menjawab, “Ariyah saya adalah si fulan dan …

Waktu Diperbolehkannya Menjual Buah-buahan

Imam Syafi’i berkata: Dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melarang melakukanjual-beli buah-buahan, sebagai larangan bagi penjual dan pembeli. “Imam Syafi’i telah menceritakan kepada kami hadits yang ia peroleh dari Thawus bahwasanya ia pemah mendengarIbnu Umar berkata, ‘Buah itu tidak dapatdijual hinggaterlihat bagus (matang).’” Kami pemahmendengar IbnuAbbas berkata, “Sesungguhnya buah itu tidakboleh dijual hingga dapat dimakan.” Imam …

Batang Buah-buahan yang Dijual

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda. “Barangsiapa menjual batang kurma yang telah berbuah, maka buahnya menjadi hak penjual, kecuali jika pembeli metnang mensyaratkan (agar buah itu diberikan untuknya). ” Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa menjual sebatang atau beberapa batang pohon kurma jantan setelah batang kurma betinanya dibersihkan, maka pada hakikatnya buah kurmanya itu menjadi …

Menjual Sesuatu yang Tidak Nampak Hingga Batas Waktu Tertentu

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang menjual seorang hamba sahaya yang tidak nampak (tidak hadir) atau budak perempuan yang jauh di negeri seberang kepada orang lain dan ditukar dengan sekeping emas sebagai utang baginya atas orang lain, maka penjualan ini tidak sah. Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa pergi mendatangi tukang jahit, ialu ia membeli sehelai kain tenun darinya yang masih tertinggal sebagian, …

Menjual Harta Benda

Imam Syafi’i berkata: Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, “Sesungguhnya yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihiwasallam dalam haljual-beli adalah makanan yang dijual sebelum diterima (oleh pembeli).” Sebenarnya, Ibnu Abbas mengemukakan hal itu berdasarkan pendapatnya sendiri. Saya sendiri tidak menduga setiap sesuatu melainkan sama dengannya. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Abbas, wallahu a ‘lam, karena sesungguhnya pada makanan itu ada suatu makna yang …

Sesuatu yang Berkenaan dengan Penukaran Uang

Imam Syafi’i berkata:Tidak diperbolehkan menukar emas denganemas, perak dengan perak, dan sesuatu yang dapat dimakan atau diminum dengan sesuatuyangsejenis dengannya, kecuali yang sama nilainya dan dilakukan secara kontan. Apabila benda itu berasal dari sesuatu yang dapat ditimbang,maka hukum “sesuatu yang ditimbang dapat ditukar dengan sesuatu yang ditimbang” itu berlaku. Apabila benda itu berasal dari sesuatu yang dapat ditakar, maka hukum …