Imam Syafi’i berkata: Dalam Sunnah terdapat nash dan dalil-dalil terbaik untuk mengqiyaskan sesuatu padanya, yaitu apabila ada dua jenis yang berbeda, maka tidak ada salahnya menukar sesuatu walaupun ada kelebihan pada sebagiannya atas sebagian yang lain’ asalkan dilakukan secara langsung (kontan) dan tidak dengan cara angsuran (kredit).
Sebagaimana terdapat dalam hadits Ubadah bin Shamit yang denganjelas menerangkannya, sedangkan (sesuatu) yang lain dari itu diqiyaskan dengan yang semisal dan semakna. Tidak ada salahnya jika satu mud gandum ditukar dengan dua mud jelai, satu mud gandum ditukar dengan dua mud beras, dan satu mud gandum ditukar dengan dua mud jagung.
Apabila ada dua orang yang melakukan jual-beli makanan dengan makanan berpisah sebelum keduanya saling menerima, maka jual-beli yang mereka lakukan hukumnya batal dan tidak sah. Sesungguhnya madu itu hanya satu jenis, maka tidak mengapa menukar atau melakukan transaksi jual-beli satu madu dengan madu lainnya yang dilakukan secara langsung (kontan). Namun madu tidak dapat diperjual belikan dengan madu lainnya, kecuali kedua madu tersebut bersih dari lilin (getah lebah madu). Hal itu dikarenakan lilin bukanlah madu.
Apabila dua madu hendak ditukar, maka keduanya harus ditimbang terlebih dahulu. Apabila pada salah satu madu tersebut terdapat lilinnya, maka madu yang bersih darililin harus lebih kurang (rendah) timbangannya. Demikian pula jika keduanya dijual dengan cara ditimbang, sedangkan pada keduanya masih ada lilin, lalu keduanya tidak mengeluarkan madu dari timbangan lilin karena tidak diketahui, maka sesuatu yangtidak diketahui tidak boleh dijual dengan sesuatu yang tidak diketahui. Dalam satu mud gandum yang di dalamnya terdapat kotoran atau batu. tidak boleh ditukar dengan harga satumud gandum yang tidak ada sesuatu di dalamnya. Hal itu dikarenakan ada gandum(yang ditukar) dengan gandum yang berlebihan dan tidak diketahui, sebagaimana yang telah saya terangkan dalam masalah menukar madu dengan madu.