Imam Syafi’i berkata: Gandum itu satu jenis meskipun namanya berlainan (berbeda-beda), sebagaimana emas yang berbeda-beda pula namanya. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menukar emas dengan emas kecuali yang senilai harganya, sama timbangannya, dan dilakukan secara langsung.
Imam Syafi’i berkata: Asal gandum itu adalah ditakar. Oleh karena itu, tidak mengapa menukar gandum dengan gandum yang sama dan senilai serta dilakukan secara langsung, dimana kedua pelakunya tidak berpisah hingga dapat saling menerima.
Apabila kedua pelakunya telah berpisah sebelum saling menerima, maka jual-beli itu menjadi tidak sah hukumnya. Hal itu dapat pula berlaku pada pertukaran emas dengan emas dan segala sesuatu yang tidak boleh ditukar kecuali dengan yang senilai harganya serta harus dilakukan secara langsung. Maka, tidak ada manfaatnya sesuatu yang dijual bersamaan dengan sesuatu yang lain, dan tidak ada manfaatnya satu mud kurma ‘Ajwa dan satu dirham ditukar dengan dua mud kurma ‘Ajwa, sehingga makanan yang ditukar dengan makanan tidak ada yang sama antara yang satu dengan yang lainnya.