Imam Syafi’i berkata: Demikianlah (hukum) setiap jenis makanan dan minuman yang kering. Maka, pendapat saya tentangnya adalah sebagaimana yang telah saya terangkan pada masalah gandum dan tamar. Tidak ada perbedaan dalam hal penukarannya. Hal itu tentu berbeda antara jelai dengan jelai,jagung dengan jagung, suit (nama suatu jenis jelai) dengan suit, dukhun (biji-bijian seperti gandum) dengan dukhun, beras dengan bergs, dan segala sesuatu yang dikonsumsi oleh manusia dari yang ditanam ataupun tidak, seperti Al Fats (suatu jenis tumbuhan yang bijinya dapat dibuat roti) dan lainnya dari biji-bijian labu pahit, serta gula pohon Al Asyar. Sesuatu yang dijual dengan cara ditimbang dimana sesuatu itu dari jenisnya sendiri, maka tidak ditukar dengan yang ditakar; dan sesuatu yang dijual dengan cara ditakar, maka tidak ditakar dengan sesuatu yang ditimbang.