Imam Syafi’i berkata: Tamar adalah nama suatu jenis buah-buahan. Oleh karena itu, diperbolehkan untuk menjual satu sha‘ tarnar(kurma kering) dengan satu sha‘ tamar pula secara kontan, dan kedua pelaku transaksi jual beli itu tidak berpisah hingga keduanya saling menerima barang tersebut. Selain itu, diperbolehkan pula apabila salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu memiliki satu sha‘jenis makanan dan yang lain memiliki satu sha‘ jenis makanan lain kemudian menukarnya. Akan tetapi sebaliknya, tidak diperbolehkan melakukan penukaran apabila sha‘ milik salah seorang di antara kedua pelaku jual-beli itu terdiri dari dua jenis tamaryang berbeda sedangkan sha‘ yang lain terdiri dari satu jenis tamar yang sama.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa setiap takaran sesuatu itu tidak boleh diperjual-belikan dengan yang sama nilai timbangannya. Sebaliknya,setiap timbangan sesuatu itu tidak boleh diperjual-belikan dengan yang senilai takarannya. Apabila ada dua jenis makanan yang berbeda, maka diperbolehkan untuk menjualnya secara takaran, meskipun asal mulanya tidak dengan ditakar dan ditimbang.