Penangguhan dalam Penukaran Uang

Imam Syafi’i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan, bahwasanya ia ingin menukaruang emas senilai 100 Dinar. Malik binAus berkata, “Tidak lama kemudian, Thalhah bin Ubaidillah memanggil saya. Lalu kami saling tawar-menawar hingga akhimya ia mau menukar uang dengan saya. Setelah itu ia mengambil uang emas tersebut dan membalik-balikkan di atas tangannya seraya berkata, ‘Aku tidak akan menukar emasmu ini dengan uang perakku hingga datang bendaharaku yang laki-laki atau yang perempuan dari hutan.’” Kebetulan pada saatitu Umar bin Khaththab mendengar percakapan mereka dan akhimya berkata, “Demi Allah, hai Thalhah, janganlah kamu berpisah (pergi) darinya hingga kamu memberikan uang perakmu kepadanya!” Kemudian ia berkata, “Lalu Umar berujar bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pemah besabda ‘Uang emas ditukar dengan uang emas itu adalah riba kecuali dilakukan secara langsung, gandum ditukar dengan gandum itu riba kecuali dilakukan secara langsung, tamar ditukar dengan tamar itu adalah riba kecuali dilakukan secara langsung, dan jelai ditukar denganjelai itu riba kecuali dilakukan secara langsung. ’ ”

Imam Syafi’i berkata: DariAbu Sa‘id AlKhudri bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihiwasallam pernah bersabda. “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali yang sama nilainya. Janganlah kamu menjual sebagian alas sebagian yang lain. Janganlah kamu menjual uang perak dengan uang perakk ecualiy ang sama nilainya. Janganlah kamu menjual sebagian alas sebagian lainnya. Dan, janganlah kamu menjual sesuatu yang belum jelas dengan sesuatu yang jelas. ”

Imam Syafi’i berkata: Sebenamya hadits Umar bin Khaththab dan Abu Sa‘id Al Khudri yang berasal dari Rasulullah itu menunjukkan beberapa makna, di antaranya adalah larangan menukar emas dengan emas kecuali yang sama nilainya dan dilakukan secara langsung. Adapun barang yang berada di tempat yang jauh tidak dapat dijual atau ditukar dengan suatu barang yang berada di depan mata. Sementara hadits Umar menambahkan substansi hadits Abu Sa‘id Al Khudri bahwa yang diharamkan Rasulullah adalah sesuatu yang disebut sebagai makanan yang ditakar, seperti yang diharamkan pada emas danperak yang sama dimana keduanya tidak berbeda.

Imam Syafi’i berkata: Sesungguhnya kami mengharamkan selain yang disebutkan Rasulullah dari sesuatu yang dapat dimakan dan ditakar. karena satu makna dengan apayang disebutkan oleh beliau. Demikian pula kami mengharamkan sesuatu yang dimakan dan ditakar, karena makna takaran tercakup dalam timbangan. Hal itu dikarenakan penjualan seperti itu diketahui oleh penjual dan pembeli. Lebih dari itu, bahwa timbangan lebih dapat diketahui dari pada takaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *