Imam Syafi’i berkata: Begitu pula hukum jual-beli daging. Tidak diperbolehkan memperjual-belikan satu kati (ukuran berat yang berbobot 6 1 /4 ons) daging kambing dengan satu kati daging kambingyang lain, dimana salah satunya kering dan yang lainnya basah, atau keduanya sama-sama basah. Hal itu disebabkan daging tidak akan berkurang dengan satu macam kekurangan karena adanya perbedaan kejadian dan pemeliharaan yang diambil dari daging itu untuk dikonsumsi.
Ada di antara daging tersebut yang lembut dan timbangannya akan berkurang banyak jika ia menjadi kering. Ada pula daging yang tebal, yang sedikit kekurangannya. Selain itu, perbedaan ketebalan kedua daging itu terjadi akibat adanya perbedaan penciptaan. Oleh karena itu, sama sekali tidak diperbolehkan menukar atau menjual daging kecuali yang telah kering dengan sempurna, sama timbangannya dan dari satu jenis, seperti tamar yang sama-sama ditakar dari satu jenis dan ditukar secara langsung (tunai). Kemudian kedua pelaku jual-beli itu tidak berpisah hingga keduanya saling menerima. Tidak ada manfaatnya menjual daging burung dengan daging burung, kecuali kedua daging tersebut benar-benar kering, sama timbangannya, dan dilakukan secara langsung (kontan), sebagaimana yang telah kamiterangkan dalam masalah daging kambing. Kemudian diperbolehkan menukar daging kijang dengan daging kelinci, yang basah dengan yang basah, yang kering dengan yang kering, yang sama banyaknya dengan yang lebih banyak timbangan dan taksirannya, atau taksiran dengan taksiran karena adanya perbedaan jenis.
Begitu pula halnya dengan ikan secara keseluruhan. Tidak diperbolehkan bagisaya dalam hal ini mengatakan bahwa ikan itu satu jenis, karena ia hidup di dalam air. Tidak boleh satu kati daging ikan besar yang Anda miliki ditukar dengan satu kati daging ikan besar basah yang juga Anda miliki, salah satunya basah dan yang lain kering. Jika daging ikan tersebut diberi garam, maka tidak boleh ditukar hingga garam tersebut mengering.
Apabila garam tersebut telah kering, maka ikan dapat dijual satu kati dengan satu kati, sama timbangannya, dilakukan secara langsung (kontan), dan dari satu jenis. Apabila jenisnya berbeda, maka tidak mengapa ada kelebihan pada sebagian atas sebagiannya dan dilakukan secara langsung. Sesungguhnya tidak boleh ada hal-hal yang ditangguhkan dalam hal ini. Pendapat yang kedua dari sisi ini mengatakan bahwa daging itu seluruhnya satu jenis, sebagaimana tamar.
Barangsiapa berpendapat seperti ini, maka sudah selayaknya bagi saya menyatakan tentang perihal ikan. Hal itu disebabkan nama daging mencakup pendapat ini. Oleh karena itu, barangsiapa berpendapat seperti pendapat ini, maka sudah selayaknya apabila ia menerima gabungan penamaan daging tersebut untuk menyatakan, “Ini seperti gabungan penamaan tamar yang dijadikan zabib, sedangkan tamar itu sendiri dan buah-buahan lainnya adalah satu jenis”. Pernyataan seperti inilah yang menurut pendapat saya tidak boleh diutarakan oleh seseorang. Wallahu a ‘lam.