Menjual Gandum yang Masih Berada di Tangkainya

Ar-Rabi telah menceritakan kepada kami bahwasanya ia berkata, “Saya pernah berkata kepada Imam Syafi’i bahwa Ali bin Muid pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas kepada kami bahwasanya Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam membolehkan jual-beli gandum pada tangkainya jika telah memutih.” Imam Syafi’i berkata: Jika hadits itu benar, maka kami sependapat dengannya dan hal itu merupakan sesuatu yang khusus dikeluarkan dari …

Yang Dibeli adalah Sesuatu yang Dapat Dimakan Bagian Dalamnya

Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa telah membeli buah kelapa, biji ketapang, buah kenari ataupun telur, kemudian ia membelahnya dan mendapatinya dalam keadaan busuk ataupun rusak, lalu ia ingin mengembalikannya dan meminta uangnya kembali, maka dalam halini ada dua pendapat: Pertama, diperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikannya dan meminta uangnya dikembalikan, karena ia tidak mengetahui kekurangan, kerusakan, dan bagusnya barang tersebut kecuali dengan …

Apa-apa yang masuk kategori serah-terima

Imam Syafi’i berkata: Semua yang dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi jual-beli juga dianggap sebagai serah-terima dalam transaksi gadai. Maka, diperbolehkan menggadaikan hewan, budak, dinar, dirham, tanah dan selain itu. Diperbolehkan pula menggadaikan sebagian tempat tinggal, budak, pedang, mutiara dan kain, sebagaimana semua ini diperbolehkan untuk dijual. Adapun serah-terima diserahkan kepada penerima gadai tanpa ada penghalang dengannya, sebagaimana halnya serah-terima dalam …

Apa yang Tumbuh dari Tanaman

Imam Syafi’i berkata: Segala sesuatu yang berasal dari tanaman atau tumbuhan yang berada di dalam tanah, sebagian dapat dilihat dan sebagian lagi tidak. Jika pemilik ingin menjualnya, maka tidak perbolehkan, kecuali apa yang tampak dan yang dapat dipetik langsung. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dilihat (karena tertutup atau berada di bawah tanah) tidak boleh dijual; seperti wortel, lobak, bawang merah …

Waktu Penjualan Buah-buahan

Imam Syafi’i berkata: Waktu penjualan semua buah yang dapat dimakan adalah ketika buah tersebut dapat dimakan dari pangkalnya dan (rasa) ujungnya mendekati pangkalnya, seperti kedekatan (rasa) yang ada pada buah kurma antara sebagian atas sebagian yang lain. Bila sudah seperti ini, maka halal hukumnya menjual buah yang keluar darinya sekaligus. Pohon yang tetap darinya itu adalah yang pangkalnya seperti batang …

Apa-apa yang terjadi sesudah Serah terima Harta Gadai

Imam Syafi’i berkata: Allah Ta ’ala berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Apabila harta yang digadaikan telah diserahterimakan satu kali, maka hal itu telah sempurna dan penerima gadai lebih berhak terhadapnya daripada para pemilik piutang. Tidak boleh bagi penggadai mengeluarkan harta itu dari status gadai hingga …

Jual-Beli Muzabanah

Imam Syafi’i berkata: Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melarang jual-beli muzabbanah. Yang dimaksud dengan muzabanah adalah menjual secara barter, tamar dengan tamar, sama takarannya dan menjual karam (anggur) secara barter dengan zabib (anggur kering) yang sama takarannya. Imam Syafi’i berkata: Muhaqalah pada tanaman sama dengan muzabanah pada buah tamar. Imam Syafi’i berkata: Penafsiran tentang muhaqalah dan …

Serah Terima yang Mengesahkan Transaksi Gadai

Allah Azza wa Jalla berfirman, “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). ” (Qs. Al Baqarah (2): 283) Imam Syafi’i berkata: Oleh karena penerima gadai tidak dapat memiliki dzat (materi) harta yang digadaikan sebagaimana halnya jual beli, dan tidak pula dapat memiliki manfaat sebagaimana halnya sewa-menyewa, maka tidaklah dinamakan gadai kecuali menurut apa yang diperbolehkan Allah Azza …

Zakat Buah

Imam Syafi’i berkata: Buah yang dapat dijual itu ada dua macam; buah yang ada zakatnya dan buah yang tidak ada zakatnya. Adapun buah yang tidak ada zakatnya, maka penjualannya diperbolehkan. Tidak ada halangan baginya, karena semuanya itu diserahkan kepada pembelinya. Sementara buah yang dikenakan zakat padanya, maka penjualannya menjadi sah jika penjualnya mengatakan, “Saya jual kelebihan dari zakat buah kebun …

Gadai bagi Orang Dewasa dan Dalil yang Membolehkannya

Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,” Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang telah ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dan hendaklah seseorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar” (Qs Al Baqarah (2):282) Firman Allah  Azza wa jalla pula,” jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seseorang penulis, maka hendaklah ada …