Ar-Rabi telah menceritakan kepada kami bahwasanya ia berkata, “Saya pernah berkata kepada Imam Syafi’i bahwa Ali bin Muid pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas kepada kami bahwasanya Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam membolehkan jual-beli gandum pada tangkainya jika telah memutih.” Imam Syafi’i berkata: Jika hadits itu benar, maka kami sependapat dengannya dan hal itu merupakan sesuatu yang khusus dikeluarkan dari …
Menjual Gandum yang Masih Berada di Tangkainya
