Menjual Gandum yang Masih Berada di Tangkainya

Ar-Rabi telah menceritakan kepada kami bahwasanya ia berkata, “Saya pernah berkata kepada Imam Syafi’i bahwa Ali bin Muid pernah meriwayatkan sebuah hadits dari Anas kepada kami bahwasanya Rasulullah shallalla hu alaihi wasallam membolehkan jual-beli gandum pada tangkainya jika telah memutih.”

Imam Syafi’i berkata: Jika hadits itu benar, maka kami sependapat dengannya dan hal itu merupakan sesuatu yang khusus dikeluarkan dari yang umum, karena Rasulullah melarang melakukan jual-beli dengan cara tipuan. Sementara jual-beli gandum pada tangkainya termasuk kategori jual beli tipuan, karena tidak terlihat. Begitu pula halnya dengan jual-beli rumah dimana fondasinya tidak terlihat.

Namun kami memperbolehkan jual-beli sejumlah barang sebagian atas sebagian yang lain, sebagaimana Rasulullah memperbolehkannya, karena hal itu adalah sesuatu yang khusus dikeluarkan dari yang umum. Dengan demikian, kami memperbolehkan pulajual-beli gandum pada tangkainya jika ia telah memutih, dengan catatan jika hadits di atas adalah benar, sebagaimana kami memperbolehkan jual-beli rumah dan sejumlah barang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *