Imam Syafi’i berkata: Barangsiapa telah membeli buah kelapa, biji ketapang, buah kenari ataupun telur, kemudian ia membelahnya dan mendapatinya dalam keadaan busuk ataupun rusak, lalu ia ingin mengembalikannya dan meminta uangnya kembali, maka dalam halini ada dua pendapat: Pertama, diperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikannya dan meminta uangnya dikembalikan, karena ia tidak mengetahui kekurangan, kerusakan, dan bagusnya barang tersebut kecuali dengan cara membelahnya. Kedua, apabila pembeli telah memecahkan ataupun membelahnya, maka tidak boleh untuk meminta uangnya dikembalikan, kecualijika penjual menghendaki. Ia boleh meminta kembali harga ketika barang dalam kondisi baik atau dalam kondisi busuk.
Telur ayam dalam kondisi busuk itu tidak ada harganya, karena kulit telur ayam itu tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, apabila ia telah memecahkannya, maka ia dapat meminta kembali uang pembeliannya. Lain halnya dengan telur burung unta yang amat berharga. Oleh sebab itu, pembeli sebaiknya dapat menerimanya dengan senang hati bagaimanapun kondisi telur tersebut, karena boleh jadi kulit telur burung unta itu lebih mahal dari isinya.
Imam Syafi’i berkata: Jika seseorang membeli mentimun, buah kharbaz, dan buah lain yang masih ranum, maka (sebenarnya) ia dapat mencicipinya sedikit dengan menggunakan sebatang besi atau tongkat kecil yang dimasukkan ke dalam buah tersebut. Kemudian ia dapat mengetahui kondisi dalamnya apakah mentimun itu pahit atau buah kharbaz itu masam rasanya dan dapat mengembalikannya jika tidak ada kesesuaian. Tidak ada gugatan baginya atas tindakan mengorek isi buah tersebut menurut dua pendapat di atas, karena ia telah menguasai hal itu.
Imam Syafi’i berkata: Jika ia telah memecahkannya, maka ia tidak dapat mengembalikannya ke kondisi semula dan meminta kembali uang pembeliannya dengan kekurangan antara harga ketika dalam kondisi bagus ataupun rusak, kecuali jika penjual menghendakinya, yaitu dengan menerimanya dalam kondisi pecah danmengembalikan uang pembelian kepada pembeli. Hal itu dikarenakan ia mampu untukmengetahui rasa yang bagus dari isi (daging) buah tersebut. Sedangkan masalah ulat, maka ia tidak dapat diketahui dengan cara dicicipi.
Apabila seseorang memecahkan buah dan mendapatkan ulat di dalamnya, maka ia mempunyai hak sebagaimana terdapat pada pendapat pertama, yaitu dengan cara mengembalikannya; dan pada pendapat kedua, yaitu dengan meminta kembali uangnya dengan harga di antara harga barang yang busuk dan harga barang yang masih bagus.