Imam Syafi’i berkata: Segala sesuatu yang berasal dari tanaman atau tumbuhan yang berada di dalam tanah, sebagian dapat dilihat dan sebagian lagi tidak. Jika pemilik ingin menjualnya, maka tidak perbolehkan, kecuali apa yang tampak dan yang dapat dipetik langsung. Sedangkan sesuatu yang tidak dapat dilihat (karena tertutup atau berada di bawah tanah) tidak boleh dijual; seperti wortel, lobak, bawang merah dan yang lainnya. Akan tetapi, daun yang nampak dan dapat dipetik langsung diperbolehkan untuk dijual.
Apabila terjadi seluruh transaksi jual-beli, maka tidak diperbolehkan atasnya untuk menjual, jika yang dijual adalah tumbuh-tumbuhan, sebab penjualan tumbuh-tumbuhan itu adalah jual-beli serah terima. Jika jual-beli itu diperbolehkan, maka tidak boleh juga menjualnya kecuali berdasarkan satu pemahaman di antara beberapa pemahaman yang ada.
Ada kalanya diperbolehkan untuk menjual barang yang telah dilihat, namun barang tidak ada di tempat. Jika pembeli melihatnya, maka diperkenankan baginya untuk berkhiyar, apakah ia ingin mengambilnya atau meninggalkannya. Jika penjualan barang tersebut diperbolehkan, lalu penjual mencabut wortel, lobak atau bawang merah itu, maka pembeli boleh berkhiyar. Saya telah memperingatkan kepada penjual bahwa ia telah mencabut apa yang ada pada tanaman dan tanahnya yang telah dibeli oleh pembeli.
Setelah itu, diperbolehkan baginya untuk mengembalikannya tanpa ada cacat. Jika demikian, maka kebanyakan yang membatalkan jual-beli adalah dari pihak penjual. Jika diperbolehkan menjual dengan syarat tidak ada cacat; baik cacat kecil, besar, ataupun perbedaan penciptaan, maka pembeli harus mematuhinya. Pembeli sama saja telah membeli apa yang tidak lihat tidak diketahui.
Hal itu juga sama dengan telah mengharuskan sesuatu yang mengundang sikap tidak rela untuk membelinya. Jika Anda membolehkannya untuk menjual barang dengan cara ditimbang pada suatu kondisi tertentu, maka hal itu berarti sama dengan membolehkan penjualan barang dalam kondisi apapun yang tidak terjamin, padahal sesungguhnya kondisi barang yang akan dijual itu haruslah terjamin.