Imam Syafi’i berkata: Gadai ada dua macam; Pertama, gadai pada pokok hak (piutang) dan hak itu tidak mengikat kecuali memenuhi syaratnya. Misalnya, seseorang menjual sesuatu kepada orang lain dengan syarat si pembeli menggadaikan kepadanya sesuatu yang mereka sepakati. Jika hal ini terjadi sementara pada harta yang digadaikan terdapat cacat, baik pada badan maupun perbuatannya, dan cacat ini dapat mengurangi harganya, …
Cacat pada Gadai
