Imam Syafi’i berkata: Allah berfiman, “Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orangyang bertakwa. Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu setelah ia mendengarnya. ’’ (Qs. A1 Baqarah(2): 180-181) Imam Syafi’i berkata: Apa yang termaktub di dalam Kitabullah adalah bentuk …
Wasiat-wasiat yang Dibatalkan
