Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mengatakan “Apa yang ada padaku ini (baik berupa budak, rumah, barang atau diiham) adalah milik sesuatu (janin) yang ada dalam perut wanita ini, baik status wanita itu merdeka atau ummul walad milik seseorang”, maka wali si janin dapat menuntut pengakuan tersebut. Jika pengakuan seperti itu ditujukan kepada janin dalam perut budak wanita milik seseorang, maka …
Pengakuan pada Janin
