Shalat Sunah Safar

Imam Syafi’i berkata: Musafir boleh melakukan shalat sunah, baik siang maupun malam, baik ia meringkas shalatnya ataupun tidak, karena telah diriwayatkan bahwa Rasul SAW melakukan shalat sunah pada malam hari, sedang beliau mengerjakan shalat fardhu dengan meng-qasharnya. Juga telah diriwayatkan bahwa beliau melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum Zhuhur sebagai musafir, dan empat rakaat sebelum Ashar. Telah diriwayatkan bahwa beliau …

Perjalanan yang Diperbolehkan Meringkas Shalat

Imam Syafi’i berkata: Rasul SAW meringkas shalat dalam perjalanannya ke Makkah, yaitu perjalanan selama sembilan atau sepuluh malam, maka hal ini menunjukkan bahwa seseorang boleh meringkas shalat dalam perjalanan yang membutuhkan waktu seperti perjalanan Rasulullah SAW, atau lebih lama dari itu. Tidak boleh mengqiyaskan perbuatan Rasulullah yang meringkas shalat kecuali pada salah satu dari dua cara di bawah ini; Pertama, …

Masalah-Masalah yang Berhubungan dengan Shalat Musafir

Imam Syafi’i berkata: Tidak ada perbedaan antara shalat fardhu ketika dalam perjalanan atau tidak, kecuali dalam masalah adzan, waktu dan qashar (meringkas). Adapun untuk selain itu adalah sama. Shalat-shalat yang dibaca dengan mengeraskan atau merendahkan suara saat safar itu juga dibaca dengan keras atau pelan saat mukim. Gerakan shalat saat safar dikerjakan dengan sempurna, sebagaimana halnya dikerjakan saat mukim. Adapun …

Shalat Orang Musafir

Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan apabila kamu mengadakan perjalanan di muka bumi, maka tidak mengapa kamu meringkas (meng-qashar) shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 101) Imam Syafi’i berkata: Meringkas (qashar) shalat pada kondisi takut dari bahaya dan dalam perjalanan telah diisyaratkan dalilnya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Meng-qashar shalat dalam perjalanan tanpa …

Masbuq (Datang Terlambat)

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang mendapati imam sedang ruku, lalu ia ruku sebelum imam mengangkat punggungnya dari ruku, maka rakaat makmum itu terhitung sebagai satu rakaat. Namun apabila ia belum ruku sedangkan imam telah mengangkat punggungnya dari ruku, maka shalatnya tidak dihitung satu rakaat. Tidaklah dianggap mendapat satu rakaat kecuali jika ia sempat ruku saat imam masih dalam keadaan ruku. …

Apabila Dua Orang Saling Mengikuti

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-laki mengerjakan shalat bersama-sama, lalu yang satu bermakmum kepada yang lain, maka shalat kedua orang itu dianggap sah. Jika keduanya mengerjakan shalat bersama-sama dan mengetahui bahwa salah seorang bermakmum kepada yang lain, namun keduanya ragu tentang manakah di antara mereka yang menjadi imam, maka keduanya harus mengulangi shalat, karena kewajiban imam berbeda dengan kewajiban …

Bermakmum Pada Dua Orang Imam Secara Bersamaan

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-Iaki berdiri menjadi imam bagi orang yang ada di belakangnya, dan masing-masing tidak bermakmum kepada yang lain, baik salah satu dari keduanya berada di depan atau sejajar, berdekatan maupun beijauhan, lalu orang-orang mengerjakan shalat di belakang keduanya, maka shalat makmum yang berada di belakang keduanya tidak sah, karena mereka tidak memfokuskan niat pada sAlah …

Shalat Dengan Dua Orang Imam Secara Bergantian

Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasul SAW pergi kepada Bani Amr bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka, lalu waktu shalat tiba Kemudian muadzin datang kepada Abu Bakar dan berkata, “Apakah engkau shalat bersama-sama orang banyak?” Abu Bakar menjawab, “Ya!” Lalu Abu Bakar mulai mengerjakan shalat, kemudian Rasul SAW datang, dan orang-orang masih dalam shalat. Lalu Rasul SAW …

Makmum Keluar dari Shalat Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermakmum kepada seorang imam hanya satu rakaat, atau ia dan imam bersama-sama memulai shalat tetapi imam belum menyempurnakan rakaat, atau telah shalat lebih dari satu rakaat kemudian imam itu belum menyempurnakan shalatnya, lalu shalat orang itu rusak, maka ia harus mengulangi shalatnya. Apabila ia (makmum) seorang musafir dan imamnya adalah orang yang mukim, maka ia …

Perbedaan Niat Imam dan Makmum

Imam Syafi’i berkata: Sufyan telah mengabarkan kepada kami bahwa ia mendengar Amru bin Dinar berkata, saya mendengar Jabir bin Abdullah berkata, “Adalah Mu’adz bin Jabal mengerjakan shalat Isya, atau ‘Atamah bersama Rasul SAW, kemudian ia kembali lalu mengerjakan shalat dengan kaumnya pada Bani Salimah.” Perawi berkata, ‘Tada suatu malam Nabi SAW mengakhirkan shalat Isya.” Perawi menyambung, “Lalu Muadz mengerjakan shalat …