Makmum Keluar dari Shalat Imam

Imam Syafi’i berkata: Apabila seseorang bermakmum kepada seorang imam hanya satu rakaat, atau ia dan imam bersama-sama memulai shalat tetapi imam belum menyempurnakan rakaat, atau telah shalat lebih dari satu rakaat kemudian imam itu belum menyempurnakan shalatnya, lalu shalat orang itu rusak, maka ia harus mengulangi shalatnya.

Apabila ia (makmum) seorang musafir dan imamnya adalah orang yang mukim, maka ia hams mengganti shalat sebagaimana orang mukim, karena la harus mengikuti bilangan shalat imam.

Apabila imam telah mengerjakan sedikit dari shalat, kemudian makmum itu keluar dari shalat imam tanpa memutuskan shalat imam, dan ia tidak memiliki udzur, maka saya memandang makruh hal yang demikian. Saya lebih menyukai agar makmum itu mengulangi shalat itu kembali, untuk lebih berjaga-jaga. Apabila ia menyambung shalatnya dengan melakukan shalat sendirian, maka tidak jelas bagi saya dalil yang mengharuskannya mengulangi shalat mengingat kejadian keluarnya seseorang yang shalat bersama Mu’adz setelah ia memulai bersama-sama dengannya, dimana ia keluar dan mengerjakan shalat sendirian, dan tidak diketahui apakah Nabi menyuruhnya untuk mengulangi shalatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *