Imam Syafi’i berkata: Musafir boleh melakukan shalat sunah, baik siang maupun malam, baik ia meringkas shalatnya ataupun tidak, karena telah diriwayatkan bahwa Rasul SAW melakukan shalat sunah pada malam hari, sedang beliau mengerjakan shalat fardhu dengan meng-qasharnya.
Juga telah diriwayatkan bahwa beliau melakukan shalat sunah dua rakaat sebelum Zhuhur sebagai musafir, dan empat rakaat sebelum Ashar.
Telah diriwayatkan bahwa beliau melakukan shalat sunah pada tahun penaklukan kota Makkah sebanyak delapan rakaat pada shalat Dhuha, sementara beliau meringkas shalat fardhu pada saat itu.