Imam Syafi’i berkata: Diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad bahwa Rasul SAW pergi kepada Bani Amr bin ‘Auf untuk mendamaikan mereka, lalu waktu shalat tiba Kemudian muadzin datang kepada Abu Bakar dan berkata, “Apakah engkau shalat bersama-sama orang banyak?”
Abu Bakar menjawab, “Ya!”
Lalu Abu Bakar mulai mengerjakan shalat, kemudian Rasul SAW datang, dan orang-orang masih dalam shalat. Lalu Rasul SAW menyela shaf sehingga beliau berdiri dalam shaf (pertama). Kemudian orang-orang bertepuk tangan, namun Abu Bakar tidak juga menoleh. Tatkala banyak orang yang bertepuk tangan, Abu Bakar pun menoleh dan melihat Rasul SAW. Kemudian Rasul SAW mengisyaratkan kepada Abu Bakar agar tetap di tempatnya. Abu Bakar kemudian mengangkat tangannya, lalu ia memuji Allah sebagaimana yang diperintahkan Rasul SAW kepadanya. Kemudian ia mundur dan Rasul SAW pun maju ke depan, lalu beliau mengerjakan shalat dengan orang banyak. Tatkala telah selesai, beliau berkata, “Wahai Abu Bakar, apakah yang menghalangimu untuk tetap di tempatmu ketika aku menyuruhmu. ” Abu Bakar menjawab, “Tidaklah (pantas) bagi Ibnu Abu Qahafah mengerjakan shalat di hadapan Rasulullah SAW.” Kemudian beliau SAW berkata, “Mengapa aku melihat kalian memperbanyak bertepuk tangan? Bagi siapa saja yang terjadi kesalahan dalam shalatnya, maka hendaklah ia bertasbih (membaca Subhanallah). Karena apabila ia telah bertasbih, maka ia akan diperhatikan, dan bertepuk tangan itu hanya untuk kaum wanita”
Imam Syafi’i berkata: Pendapat yang saya pilih adalah apabila imam berhadats; seperti mimisan atau yang menyebabkan batalnya wudhu dan yang lainnya, dan imam telah berlalu satu rakaat atau lebih, maka orang-orang (makmum) boleh mengerjakan shalat sendiri-sendiri tanpa menyuruh salah seorang untuk maju (menggantikan posisi imam) di antara mereka. Apabila seseorang maju menggantikan imam atau imam menunjuk seseorang untuk menggantikannya, maka imam boleh menyempurnakan shalat yang tertinggal. Hal itu dianggap telah memadai. Demikian juga apabila imam kedua, ketiga, keempat yang berhadats.
Demikian juga apabila imam kedua atau ketiga menunjuk sebagian orang yang berada dalam shalat untuk menjadi imam, atau seseorang dari mereka maju ke depan tanpa ditunjuk oleh imam, maka shalat mereka telah memadai. Karena Abu Bakar telah memulai shalat dengan orang banyak, kemudian beliau mundur ke belakang lalu Rasul SAW maju ke depan, sehingga posisinya berubah menjadi makmum setelah sebelumnya menjadi imam, dan orang-orang yang mengerjakan shalat bersama-sama Abu Bakar mengikuti shalat bersama Rasul SAW
Imam Syafi’i berkata: Apabila seorang laki-Iaki mengimami suatu kaum, lalu teringat bahwa ia tidak suci atau kesuciannya batal, kemudian ia pergi dan mempersilahkan seseorang untuk maju, atau tidak mempersilahkannya, akan tetapi orang banyak mengisyaratkan kepada seseorang untuk maju ke depan, atau orang itu maju atas kemauannya sendiri, maka ia boleh meneruskan shalat imam tadi (tanpa mengulangi dari awal).
Apabila orang yang di belakang imam berselisih dalam menampilkan seseorang dan sebagian lagi mengisyaratkan yang lain, maka mana saja yang maju, niscaya shalat mereka memadai.
Apabila imam itu telah mengerjakan satu rakaat kemudian berhadats, Ialu ia mempersilakan seseorang untuk maju, dimana orang itu telah luput (tertinggal) satu rakaat atau lebih, maka jika ia maju dan sudah bertakbir bersama imam sesaat sebelum imam itu berhadats, ia dibolehkan mengerjakan rakaat kedua lalu duduk tasyahud, kemudian mengerjakan dua rakaat yang masih tertinggal (yang belum dikeijakan oleh Imam sebelumnya) lalu membaca tasyahud akhir.
Apabila ia hendak salam, maka ia boleh mempersilakan seseorang yang mengikuti imam pertama sejak awal untuk memimpin salam makmum yang lain. Apabila ia tidak melakukannya, maka mereka boleh memberi salam untuk diri mereka sendiri-sendiri di akhir shalat, lalu imam kedua ini berdiri dan mengerjakan shalat yang tertinggal baginya.
Apabila ia memberi salam bersama mereka karena lupa, dan mereka pun memberi salam, maka shalat mereka telah memadai, namun ia harus meneruskan shalatnya yang tertinggal dan sujud Sahwi. Apabila ia memberi salam dengan sengaja dan sadar bahwa ia belum menyempurnakan shalat, maka shalatnya batal. Untuk itu, makmum harus menampilkan seseorang untuk salam memimpin mereka atau mereka memberi salam sendiri-sendiri; yang mana saja mereka perbuat, maka shalat mereka telah memadai.
Apabila imam yang kedua itu berdiri memimpin mereka, lalu mereka berdiri di belakangnya dalam keadaan lupa, kemudian mereka teringat sebelum ruku, maka mereka harus kembali lalu membaca tasyahud, kemudian mengucapkan salam sendiri-sendiri atau seseorang memimpin salam mereka.
Apabila mereka mengikuti imam kedua lalu teringat, maka mereka harus kembali duduk dan tidak perlu mengerjakan sujud. Demikian pula apabila mereka telah melakukan satu kali sujud atau mereka ingat saat sedang sujud, maka mereka harus memutuskan sujud. Pada keadaan bagaimanapun mereka ingat bahwa telah menambah shalat, maka mereka harus memutuskan keadaan tersebut dan kembali kepada posisi tasyahud, kemudian sujud sahwi lalu salam.

