Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan apabila kamu mengadakan perjalanan di muka bumi, maka tidak mengapa kamu meringkas (meng-qashar) shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (Qs. An-Nisaa’ (4): 101)
Imam Syafi’i berkata: Meringkas (qashar) shalat pada kondisi takut dari bahaya dan dalam perjalanan telah diisyaratkan dalilnya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Meng-qashar shalat dalam perjalanan tanpa dibarengi dengan kondisi takut adalah sunah, dan ini merupakan suatu keringanan dari Allah Subhanahu wa Ta ’Ala.
Diriwayatkan dari Ya’la bin Ummiyah, ia berkata: Saya berkata kepada Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, maka tidak mengapa kamu meringkas (meng-qashar) shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir (Qs. An-Nisaa'(4): 101) Sementara itu, manusia telah aman.” Umar menjawab, “Saya juga pada awAlnya bingung sebagaimana engkau, lalu saya menanyakan kepada Rasul SAW. Lalu beliau menjawab.
‘Sesungguhnya itu adalah suatu shadaqahyang diberikan Allah kepadamu, maka terimAlah shadaqah itu ”
Rasul SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu adalah mereka yang apabila mengadakan perjalanan, mereka meringkas (qashar) shalat dan berbuka puasa.”
Imam Syafi’i berkata: Yang lebih saya sukai adalah, hendaknya meringkas shalat dilakukan ketika dalam keadaan takut dari bahaya serta dalam perjalanan. Jika dalam perjalanan tidak ada rasa takut akan bahaya, namun ia menyempurnakan (tidak meringkas) shalatnya, maka tidaklah hal itu merusak shalatnya. Namun saya memandang makruh meninggalkan meringkas shalat, karena itu termasuk perbuatan membenci Sunnah.
Imam Syafl’i berkata: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa meng-qashar itu hanya terdapat pada tiga shalat, yaitu Zhuhur, Ashar dan Isya, dimana jumlah rakaat ketiga shalat ini adalah empat rakaat. Apabila diringkas, maka dikerjakan dengan dua rakaat. Adapun shalat Maghrib dan Subuh, keduanya tidak di-qashar.

