Apabila Dua Orang Saling Mengikuti

Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-laki mengerjakan shalat bersama-sama, lalu yang satu bermakmum kepada yang lain, maka shalat kedua orang itu dianggap sah.

Jika keduanya mengerjakan shalat bersama-sama dan mengetahui bahwa salah seorang bermakmum kepada yang lain, namun keduanya ragu tentang manakah di antara mereka yang menjadi imam, maka keduanya harus mengulangi shalat, karena kewajiban imam berbeda dengan kewajiban makmum pada shalat.

Apabila salah seorang dari keduanya ragu dan yang seorang lagi tidak ragu, maka yang ragu harus mengulangi shalat dan yang tidak ragu shalatnya telah memadai (sah).

Apabila yang ragu membenarkan yang tidak ragu, maka ia harus mengulangi shalat dan masing-masing dituntut untuk mengetahui bilangan rakaat shalatnya, tidak ada yang mencukupi baginya kecuali pengetahuannya sendiri dan bukan berdasarkan pengetahuan orang lain.

Apabila ia ragu dengan gerakan shalat, lalu diingatkan oleh seseorang, kemudian ia mengingatnya, maka ia tidak harus mengulangi shalatnya, karena ia bersandar kepada pengetahuannya sendiri.

Apabila mereka beijumlah tiga orang atau lebih dan mengetahui bahwa mereka telah mengerjakan shalat dengan bermakmum kepada salah satu dari mereka, dan masing-masing dari mereka ragu apakah ia sebagai makmum atau imam, maka mereka harus mengulangi shalat secara bersama-sama. Apabila sebagian mereka ragu dan sebagian lagi tidak, maka yang ragu harus mengulangi shalatnya, begitu juga apabila jumlah mereka lebih banyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *