Imam Syafi’i berkata: Apabila dua orang laki-Iaki berdiri menjadi imam bagi orang yang ada di belakangnya, dan masing-masing tidak bermakmum kepada yang lain, baik salah satu dari keduanya berada di depan atau sejajar, berdekatan maupun beijauhan, lalu orang-orang mengerjakan shalat di belakang keduanya, maka shalat makmum yang berada di belakang keduanya tidak sah, karena mereka tidak memfokuskan niat pada sAlah satu dari keduanya. Apakah kamu tidak melihat jika sAlah satu dari keduanya ruku sebelum yang lain, lalu makmum ruku dengan rukunya, niscaya mereka telah keluar secara fi ’li (perbuatan) wAlaupun tidak disertai niat keterkaitan dengan imam yang satunya. Apabila imam yang terakhir ruku pada rakaat pertama, lalu yang lebih dahulu ruku pada rakaat kedua mengikutinya, maka pada rakaat kedua ini mereka dianggap keluar lagi dari keterkaitan dengan imam satunya dan dari imam yang mendahulukan ruku pertama setelahnya.
Apabila orang-orang bermakmum kepada dua imam itu secara bersama-sama, kemudian mereka tidak ingin keluar dari keterkaitan dengan keduanya, maka shalat mereka tidak memadai, karena mereka telah memulai shalat dengan dua imam pada satu waktu dimana hal itu tidak boleh dilakukan oleh mereka.
Apabila dikatakan bahwa Abu Bakar telah bermakmum kepada Nabi SAW dan orang-orang bermakmum kepada Abu Bakar. Maka dijawab, “Imam itu adalah Rasul SAW dan Abu Bakar adalah makmum yang memberitahukan tentang shalat Rasul SAW, karena beliau duduk dan suaranya lemah, maka Abu Bakar berdiri sehingga dapat dilihat oleh orang banyak dan didengar suaranya.”
Kalau seorang laki-laki bermakmum kepada seorang laki-laki dan orang-orang bermakmum lagi kepada makmum itu, maka shalat mereka tidak sah, karena seseorang tidak pantas untuk menjadi imam dan makmum sekaligus, dimana imam adalah yang ruku dan sujud dengan ruku dan sujudnya sendiri, tidak ruku dan sujud dengan mengikuti ruku dan sujudnya orang lain.
Apabila seorang laki-laki melihat dua orang laki-laki yang sama-sama berdiri dan keduanya mengerjakan shalat yang sama, lalu ia meniatkan untuk bermakmum kepada salah satu dari keduanya tanpa menentukan dengan pasti siapa di antara keduanya yang dijadikan imam, maka shalat orang itu tidak sah, karena ia tidak menentukan siapa yang menjadi imam di antara keduanya.
Demikian juga apabila kedua orang itu mengerjakan shalat sendiri-sendiri, lalu ia bermakmum pada salah seorang dari keduanya, maka shalatnya tidak sah, karena ia tidak menentukan niat dengan pasti untuk bermakmum kepada imam yang ia ikuti. Tidaklah sah shalat seseorang yang shalat di belakang imam hingga ia menentukan niat pada satu imam. Apabila ia menentukan niatnya maka hal itu telah memadai baginya meski ia tidak mengenalnya atau tidak melihatnya, selama niatnya tidak bersekutu pada kedua imam itu atau ragu pada sAlah satu dari kedua imam tersebut.

