Imam Syafi’i berkata: Apabila pedang yang dimiliki terkena darah, lalu ia menyapunya sehingga darah itu hilang dari pedang tersebut, maka janganlah ia menyandangnya dalam shalat. Demikian juga dengan mata anak panah, ujung tombak, kopiah besi, dan semua jenis besi yang terkena darah. Apabila ia shalat sebelum membasuhnya dengan air, maka ia harus mengulang shalatnya, karena tidak ada yang menyucikan najis …
Memakai Sesuatu Yang Bernajis Pada Shalat Khauf








