Imam Syafi’i berkata: Tidak boleh bagi seseorang melaksanakan shalat Khauf kecuali apabila ia melihat musuh sudah dekat, dan tidak ada jaminan bila musuh itu akan menyerangnya dari arah yang tidak diduga, atau adanya berita bahwa musuh benar-benar akan menyerangnya dimana musuh itu sangat kuat dan kejam.
Apabila salah satu dari dua hal tersebut telah ada, maka diperbolehkan baginya melaksanakan shalat Khauf. Begitu juga sebaliknya, apabila salah satu dari dua hal itu tidak ada, maka tidak diperbolehkan melaksanakan shalat Khauf.
Imam Syafi’i berkata: Apabila datang berita bahwa musuh sudah dekat, lalu ia melaksanakan shalat Khauf, kemudian musuh itu pergi, maka ia tidak harus mengulangi shalatnya. Semua yang telah diterangkan berlaku pada saat mereka berhadap hadapan dengan musuh. Apabila berada dalam benteng, dimana musuh tidak akan sampai kecuali jika melewati rintangan dan membobol pintu gerbang; atau ia berada dalam suatu parit yang dalam dan lebar, dimana musuh tidak akan sampai kepadanya kecuali setelah masa yang panjang, maka ia tidak boleh melaksanakan shalat Khauf.
Apabila ia berada pada suatu desa yang memiliki benteng yang kokoh, maka ia juga tidak boleh melakukan shalat Khauf. Apabila ia berada pada suatu desa dimana musuh tidak dapat dicegah untuk masuk, atau ia berada pada parit yang dangkal dan sempit, maka ia boleh melaksanakan shalat Khauf.