Syarat ternak yang Masuk dalam Hitungan Zakat

Imam Syafi’i berkata: Aku tidak bisa menghitung jumlah pendapat (para ulama) yang mengatakan bahwa seseorang tidak wajib mengeluarkan zakat sebelum memiliki 40 ekor kambing di awal tahun sampai akhir tahun (sudah mencapai haul) uaiam Kepemihkannya. Apabila di awal tahun (awal haul) kambing-kambmg tersebur kurang dari 40 ekor kemudian berkembang menjadi 40 ekor, maka belum wajib dizakati sebelum mencapai haul, dihitung dari hari dimana kambing tersebut genap 40 ekor. Denukian juga apabila kambing-kambing tersebut kurang dari 40 ekor kemudian kambing-kambing tersebut ditambah (dengan kambing lain) sehingga berjumlah 40 ekor, maka belum wajib dizakati sebelum mencapai haul (genap 1 tahun) dimulai dari hari dimana kambing-kambing itu jumlahnya genap 40 ekor. Adapun kambing- kambing tambahan tersebut dianggap sebagai harta keuntungan yang hanya wajib dizakati apabila sudah mencapai haul.

Imam Syafi’i berkata: Apabila, seseorang menambah kambing- kambingnya dengan kambing lain, maka kambing tambahan tersebut dizakati berdasarkan haul kambing tambahan tersebut, tidak disatukan dengan kambing-kambingnya yang sudah ada (sejak awal). Ia tidak perlu membayar zakat dari kambing-kambing tambahan tersebut dengan haul kambing-kambing yang telah ia miliki sebelumnya, akan tetapi ia mengeluarkan zakat kambing-kambing tersebut dengan haul masing- masing. Demikian juga tambahan atau keuntungan dari emas, perdagangan dan uang, tidak boleh disatukan antara yang satu dengan yang lainnya, dan haul yang satu tidak disatukan dengan haul yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *