Imam Syafi’i berkata: Allah Azza wa jalla berfirman, “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata…. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102)
Imam Syafi’i berkata: Saya menyukai apabila orang yang shalat Khauf memegang senjatanya dalam shalat, (dengan cacatan) selama senjata itu tidak terkena najis. Namun apabila terdapat najis padanya, maka ia harus
meletakkannya. Jika tidak, maka shalatnya tidak sah.
Imam Syafi’i berkata: Ia boleh memegang senjatanya selama tidak mencegahnya dari shalat, atau tidak mengganggu shaf, baik yang berada di belakang maupun yang berada di depannya. Senjata itu bisa berupa pedang,
busur, bekas anak panah, anak panah dari kayu, perisai, tali pinggang besi atau yang serupa dengannya. Ia tidak boleh membawa tombak, karena tombak itu panjang, kecuali apabila ia berada dalam kain dan tidak ada
seorang pun di sampingnya. Ketika ia membawanya, maka diusahakan semampu mungkin agar tidak mengganggu orang yang berada di depan atau dibelakangnya.
Imam Syafi’i berkata: Saya tidak membolehkan para jamaah meletakkan seluruh senjata pada shalat Khauf, kecuali apabila ia sakit sehingga sulit untuk membawa senjata atau karena hujan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbolehkan meletakkan senjata pada dua keadaan ini. Allah Subhanahu wa Ta ’ala berfirman, “Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat suatu kesusahan karena hujan, atau kamu memang sakit, dan bersiap siagalah. ” (Qs. An-Nisaa'(4): 102)