Imam Syafi’i berkata : Apabila seorang mempunyai 40 ekor kambing yang umurnya diatas tsaniyah (tsaniyah : kambing yang berumur 1 tahun menginjak tahun ke-2)maka petugas boleh menyuruh kepada pemilik kambing tersebut untuk mencari seekor kambing jenis tsaniyah, apabila kambing-kambing tersebut dari jenis kambing biasa. Apabila kambing-kambing tersebut dari jenis domba, maka petugas harus mengambil seekor jadz ’ah (kambing domba yang berumur 1 setengah tahun lebih). Apabila pemilik kambing mau menyerahkan kambing yang berumur 2 tahun, maka petugas boleh menerimanya, karena hal itu lebih utama.
Imam Syafl’i berkata: Apabila kambing-kambing yang wajib diserahkan sebagai zakat semuanya hamil atau menyusui (maka cara perhitungan zakatnya adalah sama dengan di atas, yaitu si pemilik kambing harus mencari kambing yang umumya sesuai), karena kambing- kambing tersebut lebih berharga dari kambing yang seharusnya diserahkan sebagai zakat. Begitu juga yang berlaku terhadap kambing hutan.
Imam Syafi’i berkata: Begitu juga yang berlaku terhadap sapi, tidak ada perbedaan, kecuali dalam satu hal, yaitu apabila seseorang berkewajiban menyerahkan seekor musinna (sapi betina umur 2 tahun masuk tahun ketiga) tapi sapi tersebut tidak ada, maka ia boleh menyerahkan sapi jantan dengan syarat umumya tidak kurang dari 1 tahun. Tapi jika ia wajib menyerahkan sapi betina yang jumlahnya cukup banyak, maka ia tidak boleh mengganti semuanya dengan sapi jantan.
Imam Syafi’i berkata: Adapun unta, dalam hal ini berbeda dengan kambing dan sapi, karena khusus unta petugas bisa memungut unta yang umumya lebih tua lalu memberikan ganti rugi kepada pemilik unta, atau petugas memungut unta yang umumya lebih muda tapi ia menerima ganti rugi dari pemilik unta. Ganti rugi seperti ini tidak berlaku bagi kambing dan sapi.
Apabila pemilik menyerahkan zakatnya berupa hewan jantan, padahal ia wajib menyerahkan yang betina, maka tidak boleh diterima. Apabila pemilik wajib menyerahkan hewan betina, maka yang diambil harus hewan betina. Begitu juga apabila ia wajib menyerahkan hewan jantan, maka yang diambil haruslah hewan jantan, dengan syarat di dalam temaknya terdapat hewan-hewan terbaik yang boien diserahkan sebagai zakat. Jadi, tidak boleh diambil hewan jantan sebagai ganti hewan betina, kecuali apabila seluruh temak adalah jantan.